Kekosongan Pengaturan Cyber Child Grooming dalam UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Authors

  • Sahla Syafina Apriandari Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia
  • R. Eriska Ginalita Dwi Putri Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1423

Keywords:

Cyber Child Grooming, Kekosongan Hukum, UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU TPKS

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan internet tidak hanya memberikan manfaat dalam komunikasi, tetapi juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime), salah satunya cyber child grooming. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik cyber child grooming serta mengkaji kekosongan norma hukum mengenai pengaturannya dalam hukum positif Indonesia melalui analisis terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, norma hukum, doktrin, dan literatur hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber child grooming merupakan tindakan manipulasi psikologis dan pembangunan kepercayaan secara bertahap terhadap anak melalui media digital dengan tujuan eksploitasi seksual, tanpa memerlukan kontak fisik pada tahap awal. Hingga saat ini, hukum pidana Indonesia belum mengatur cyber child grooming sebagai delik yang berdiri sendiri. Penegakan hukum masih bergantung pada penerapan ketentuan dalam UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, yang pada umumnya baru dapat diberlakukan setelah terjadi eksploitasi seksual atau penyebaran konten bermuatan seksual. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan pengaturan pada tahap pendekatan awal, kendala dalam pembuktian elektronik, serta ketidakpastian dalam penerapan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang secara khusus mengkriminalisasi cyber child grooming sejak tahap pendekatan awal guna mewujudkan perlindungan hukum yang bersifat preventif dan optimal bagi anak di ruang digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, D. Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Prosesor, 10(2). https://ejournal.unama.ac.id/index.php/processor/article/view/277

Amilda, S., Sutari, Y. L., Audi, M. A. A., Hafizhah, A., & Rosmalinda. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan yang Salah dalam Penggunaan Media Sosial. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 3(1), 918–928. https://doi.org/10.70193/cendekia.v3i1.173

Andrian, K. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Kekerasan Melalui Media Sosial. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7(1), 268. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.13220

Antoni. (2018). Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Dalam Simak Online. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat, 17(2), 261–274. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1192

Arief, B. N. (2001). Masalah Pengakan Hukum dan kebijakan Penanggulanganan Kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Chasanah, K. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Melalui Media Video Call. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 283–287. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1155

Haryanto, K. A. P., & Harefa, B. (2022). The Urgency of Child Grooming Regulation in the Legal System in Indonesia. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 75–91. https://doi.org/10.24252/ad.vi.32250

Hasugian, M. S. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Media Sosial (Child Grooming) dalam Pembaharuan Hukum Pidana [Tesis, Universitas Jambi]. https://repository.unja.ac.id/32265/

Holivia, A., & Suratman, T. (2021). Child Cyber Grooming Sebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5847

Imami, R. B., & Nurcahyono, A. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Cyber Grooming. Bandung Conference Series: Law Studies, 6(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21819

Karuniawan, F. (2026). Analisis Hukum Terhadap Cyber Grooming Sebagai Ancaman Baru Bagi Perlindungan Anak Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(3). https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2311

Munir. (2024). Kajian Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(2), 1–12. https://doi.org/10.34304/jf.v13i2.284

Pratama, A. A., Shafira, M., Achmad, D., & Jatmiko, G. (2022). Hukum dan Era Digital: Mekanisme Pengajuan Restitusi Secara Online (E-Restitution) Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Konsepsi dan Dinamika. FH Unila.

Pribadi, Slamet, D., Apriyani, R., Wati, A., & Lisi, I. Z. (2024). Enforcement of Criminal Law Against Perpetrators of Child Grooming (Issue Acosec). Springer Nature.

Purandari, T. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak melalui Internet. Media Iuris, 2(2), 233. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.12717

Putri, A. H., Adawiah, R. A., & Effendi, O. N. (2023). Hukum Perlindungan Anak Korban Child Cyber Grooming. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Child Grooming Daring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi. Jurnal Media Akademik, 3(11). https://doi.org/10.62281/j1h10m11

Saimima, I. D. S., & Rahayu, A. P. (2020). Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Di Media Sosial. Jurnal Kajian Ilmiah, 20(2), 125–136. https://doi.org/10.31599/jki.v20i2.102

Salamor, A. M., Mahmud, A. N. F., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. SASI, 26(4), 490–499. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.381

Sari, P. A. P., & Astuti, P. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Child Grooming di Indonesia dan Australia. Indonesian Journal of Contemporary Law, 3(2). https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/view/51203

Sella, M. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Modus Child Grooming (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung) [Skripsi, Universitas Lampung]. https://digilib.unila.ac.id/99057/

Siswanto, Y. A., Miarsa, F. R. D., & Sudjiono. (2024). Upaya Preventif sebagai Bentuk Perlindungan Hukum dari Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5). https://doi.org/10.56338/jks.v7i5.5313

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Zahirah, A. A., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum dari Tindakan Kekerasan Seksual Menurut UU No. 17 Tahun 2016 (Kasus Child Grooming Dalam Game Online). Journal of Law and Security Studies, 2(1), 123–132. https://doi.org/10.31599/mfswbk14

Downloads

Published

2026-07-05

How to Cite

Apriandari, S. S., & Putri, R. E. G. D. (2026). Kekosongan Pengaturan Cyber Child Grooming dalam UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Binamulia Hukum, 15(1), 205–218. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1423