Tinjauan Hukum Administrasi Negara terhadap Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Authors

  • Achmad Marzuki Pauwah Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Adrian E. Rompis Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Santi Hapsari Dewi Adikancana Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1429

Keywords:

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Manajemen Talenta, Meritokrasi, Pejabat Pembina Kepegawaian, Seleksi Terbuka

Abstract

Artikel ini menganalisis transformasi paradigma pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari model seleksi terbuka menuju model manajemen talenta dalam perspektif hukum administrasi negara (HAN) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan studi kasus pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu daerah percontohan penerapan manajemen talenta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025. Analisis difokuskan pada tiga isu utama. Pertama, legalitas formal dan validitas substansial dalam model seleksi terbuka yang memberikan ruang diskresi relatif luas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tanpa mekanisme pembatasan yang memadai. Kedua, pergeseran karakter kewenangan PPK dari kewenangan yang bersifat episodik menjadi kewenangan berkelanjutan (continuous authority) dalam model manajemen talenta. Ketiga, penguatan mekanisme koreksi hukum berbasis data melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif model manajemen talenta lebih mampu mewujudkan prinsip merit dibandingkan model seleksi terbuka karena mempersempit ruang diskresi yang tidak terkendali, memperkuat audit trail akuntabilitas, serta memperluas kewajiban pemberian alasan (motiveringsplicht) oleh PPK. Meskipun demikian, efektivitas penerapannya tetap bergantung pada integritas kelembagaan, kesiapan infrastruktur SIMATA, dan konsistensi komitmen kepemimpinan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep kewenangan delegasi, koreksi substantif, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam hukum administrasi negara tetap menjadi instrumen pengawasan yuridis yang esensial, bahkan semakin relevan dalam era penerapan manajemen talenta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anh Vu, T., Plimmer, G., & Berman, E. (2025). HR Competence in the Public Sector: Antecedents and Outcomes. Personnel Review, 54(2), 613–635. https://doi.org/10.1108/PR-04-2024-0333

Arias Montoya, F. J., Alvarez Aranzamendi, H., Cabrera Galarza, C. C., Minaya Flores, M. E., Muñoz Camero, R., & Vilela Montenegro, R. A. (2026). AI-Powered Strategic Human Talent Management to Promote Sustainability in Technological MSEs in Lima, Peru. Discover Sustainability, 7(1), 593. https://doi.org/10.1007/s43621-026-02971-x

Arvante, J. Z. Y., Sulistyawan, A. Y., & Riyanto, Y. P. (2025). The Role of Legal Theory in the Era of Digital Globalization: A Perspective of Law Theory as a Tool of Social Engineering. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(2), 307–324. https://doi.org/10.14710/jphi.v7i2.128-145

BKN. (2025). Kepala BKN Targetkan Manajemen Talenta Diterapkan secara Nasional pada September 2025. bkn.go.id. https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-targetkan-manajemen-talenta-diterapkan-secara-nasional-pada-september-2025/

Hartini, S. (2019). Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka dalam Mewujudkan Sistem Merit. Mimbar Hukum, 31(2), 200–214.

Huda, M. Mi., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 115. https://doi.org/10.14421/inright.v11i1.2591

Ilham. (2026). Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan. kasedata.id. https://kasedata.id/pemprov-malut-terapkan-sistem-talenta-tak-ada-lagi-asn-modal-kedekatan/

Ismail. (2023). Pengawasan Sistem Merit Pasca Pembubaran KASN: Quo Vadis? Jurnal Kebijakan Publik, 16(2).

Kurniawan, I. D., & Ezzerouali, S. (2024). Revisiting the Principle of Legal Certainty: A Contemporary Analysis through the Lens of Legal Positivism. Nusantara: Journal of Law Studies, 3(2). https://doi.org/10.5281/zenodo.17385496

Oliver, M. K. (2026). From Machine Politics to Moral Leadership, Ethical Lessons from Death by Lightninghttps://doi.org/10.1080/10999922.2026.2665008

Permana, A. P., & Taufik, R. (2023). Implementasi Kebijakan dan Sistem Merit pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangka Selatan. Responsive, 6(1), 15. https://doi.org/10.24198/responsive.v6i1.42811

Rahmania, A., & Umam, M. K. (2025). Implikasi Terhadap Normatifisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak terhadap Praktik Administrasi Pemerintahan. Journal of Dual Legal Systems, 2(2). https://doi.org/10.58824/jdls.v2i2.419

Rusdiana, S. (2023). Memperkuat Kemandirian Desa: Peran Penting Desa dalam Mewujudkan Bela Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 339–357. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.339-357

Sari, N. J., Zulfikar, A. A., & Dorlah, S. (2024). Implementation of International Arbitration Awards in Indonesia from the Perspective of Legal Value Theory. Jurnal Media Hukum, 31(1), 167–185. https://doi.org/10.18196/jmh.v31i1.20026

Setiawan, A. D. M., Salsabila, A., Jannah, L. M., & Ariyanti, F. (2022). Relevansi Peraturan Pemberhentian ASN Terhadap Sistem Merit di Indonesia. Dialogue : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(1), 232–246. https://doi.org/10.14710/dialogue.v4i1.14262

Setiawan, A. S., Siregar, A. K., Nuhgroho, A., Hendarjati, A., Anggelina, A., Humaedi, A., Putra, B. H., Bustomi, Mulia, D. D. A., Budiana, D. T., Sodiq, F., Widyanto, G., Daniswara, H., Irawati, Safitri, J. P., Tamimy, M. F., Latuihamallo, M. R., Jecklin, M. C., Dewi, N. A. K., & Putra, P. G. P. (2021). Manajemen Talenta ASN (Kementerian Hukum dan HAM). IDE Publishing.

Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567

Wang, S. (2025). “Legislative Power” of the United Nations Security Council: A Step Too Far? Asian Journal of International Law, 1–24. https://doi.org/10.1017/S2044251325100660

Widjaja, G. (2023). Wewenang, Pelimpahan Wewenang dan Akibat Hukumnya dalam Konsepsi Hukum Perdata. Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 310–319. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v9i2.1653

Zamroni, M. (2024). Konsep Kewenangan dalam Perspektif Hukum Perdata. Mimbar Hukum, 36(2). https://doi.org/10.22146/mh.v36i2.13000

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Pauwah, A. M., Rompis, A. E., & Adikancana, S. H. D. (2026). Tinjauan Hukum Administrasi Negara terhadap Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Binamulia Hukum, 15(1), 437–453. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1429