Perlindungan Hukum terhadap Korban Penggelapan yang Dilakukan oleh Pegawai Bank

Authors

  • Riska Suharyani Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
  • Anita Zulfiani Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia https://orcid.org/0009-0007-3232-9280
  • Riska Andi Fitriono Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1432

Keywords:

Korban Kejahatan Perbankan, Perlindungan Hukum, Penggelapan Dana, Pertanggungjawaban Bank, Restitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku dan pihak bank atas kerugian korban akibat penggelapan dana yang dilakukan oleh pegawai bank, serta mengkaji perlindungan hukum melalui mekanisme restitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maraknya kasus penggelapan dana nasabah oleh pegawai bank menunjukkan bahwa kejahatan perbankan masih menjadi persoalan serius yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengindikasikan lemahnya pengawasan internal bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku telah diatur dalam hukum pidana, tetapi implementasinya masih berorientasi pada penghukuman sehingga belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pemulihan kerugian korban. Selain pelaku, bank juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip pertanggungjawaban korporasi dan kelalaian dalam pengawasan. Perlindungan hukum bagi korban diperkuat melalui mekanisme restitusi yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penggantian atas kerugian materiil dan imateriil melalui putusan pengadilan. Meskipun demikian, penerapan restitusi masih menghadapi kendala dalam aspek pembuktian, kemampuan pelaku untuk memenuhi kewajiban, dan pelaksanaan putusan. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada analisis integratif mengenai hubungan antara mekanisme restitusi dalam KUHP baru dan pertanggungjawaban bank sebagai korporasi dalam pemulihan kerugian korban penggelapan dana oleh pegawai bank, yang selama ini umumnya dikaji secara terpisah dalam perspektif hukum pidana maupun hukum perbankan. Oleh karena itu, sinergi antara mekanisme restitusi dan pertanggungjawaban bank diperlukan untuk menjamin pemulihan kerugian korban secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akram, A. S., & Kurniawan, I. D. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan oleh Pihak Internal. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(2), 252. https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4168

Arifin, A., & Maulana, D. (2024). Good Corporate Governance dalam Penguatan Pengawasan Internal Bank. Jurnal Lex Renaissance.

Ekawati, D., Herdiana, D., & Haryanti, A. (2025). Phishing in the banking sector: Challenges and legal responses. SIGn Jurnal Hukum, 7(1), 45–59. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.422

Endrawati, E. A., Kaemirawati, D. T., & Herawati, S. (2024). Perlindungan Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Perbankan: Studi Kasus Kejahatan Perbankan di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 589–602. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.945

Hidayat, M., & Fadilah, N. (2024). Implementasi Restitusi dalam KUHP Nasional terhadap Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan.

Hidayat, R., & Nugroho, A. (2023). Pendekatan Konseptual dalam Penelitian Hukum Normatif Kontemporer. Jurnal RechtsVinding, 12(1), 58–74.

Kurniawan, B., & Saputra, D. (2023). Metode Analisis Preskriptif dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 145–161.

Lestari, N. P., & Firmansyah, A. (2024). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Ius Constituendum.

Pratama, R. D., & Wibowo, A. (2024). Prinsip Prudential Banking dalam Pencegahan Fraud Perbankan. Jurnal RechtsVinding.

Putri, M. A., & Kurnia, H. (2024). Pertanggungjawaban Perdata Bank atas Kerugian Nasabah Akibat Fraud Internal. Jurnal Yudisial.

Rahmawati, D., Prabowo, A., & Lestari, S. (2025). Penggunaan Bahan Hukum Primer dan Sekunder dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yudisial, 18(1), 83–99.

Sofiani, Y., & Apriani, R. (2024). Penegakan Hukum Beserta Pelindungan Nasabah terhadap Pelanggaran Penggelapan Dana Simpanan Nasabah. De Juncto Delicti: Journal of Law, 5(1), 57–70. https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.7911

Sulistiawati, S., Toule, E. R. M., & Sopacua, M. G. (2022). Pertanggungjawaban Perbankan Sebagai Korporasi Atas Penggelapan Dana Nasabah yang Dilakukan oleh Pegawai Bank. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(5), 509-522. https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i5.1114

Wahyuni, R., & Siregar, F. (2024). Pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus dalam Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(2), 205–220.

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Suharyani, R., Zulfiani, A., & Fitriono, R. A. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penggelapan yang Dilakukan oleh Pegawai Bank. Binamulia Hukum, 15(2), 783–794. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1432