Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Authors

  • Devira Aruming Nurcandra Niko Universitas Terbuka, Jakarta, Indonesia
  • Neisa Angrum Adisti Universitas Terbuka, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1441

Keywords:

Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Diversi, Keadilan Restoratif, Pembimbing Kemasyarakatan

Abstract

Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan pendekatan khusus melalui mekanisme diversi untuk mewujudkan keadilan restoratif secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan meliputi fasilitasi mediasi, pendampingan selama proses ajudikasi, penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan diversi. Laporan penelitian kemasyarakatan merupakan instrumen yang esensial dalam menentukan arah penyelesaian perkara dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Adapun kendala dalam pelaksanaan diversi meliputi keterbatasan waktu administratif di tengah luasnya wilayah kerja, intervensi pihak ketiga, besarnya kerugian yang dialami korban, serta status residivis anak. Pelaksanaan diversi terbukti mampu memberikan perlindungan dan pemulihan sosial bagi anak tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat esensial dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pos Balai Pemasyarakatan, penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Ablosionisme. Binacipta.

Burhan. (2019). Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Polres Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 25. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9458

Falsafia, N. (2022). Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020. Jurnal Restorasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2386

Farida, N. (2022). Strategi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 11(1), 33–42. https://doi.org/10.37303/magister.v11i1.51

Fathonah, E. S. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi. Jurnal Health Sains, 2(2), 343–357. https://doi.org/10.46799/jsa.v2i2.185

Feriandref, A. C., Ermala, E., Ballan, O., Mubaraq, & Aryadi, D. (2026). Transformasi Tujuan Pemidanaan di Indonesia: Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori, Kebijakan, dan Implementasi Keadilan Restoratif di Era Baru Hukum Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1). https://doi.org/10.55357/is.v7i1.1155

Gani, A. & Fitriati. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi pada Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 312–319. https://doi.org/10.60034/x78wjk77

Harliyanti, Renggong, R., & Haris, Abd. H. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420

Krisna, L. A. (2015). Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1). https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/115

Marlina. (2017). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Tinjauan Keadilan Restoratif. 5(2), 112–125.

Nashriana. (2018). Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Nusantara, 4(1), 45–58.

Pande, Y. (2018). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan pada Proses Peradilan Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 847–862.

Poernomo, M. R. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Anak Pada Tahap Diversi. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(5). https://doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1047-1056

Priamsari, Rr. P. A. (2019). Mencari Hukum yang Berkeadilan bagi Anak Melalui Diversi. Perspektif Hukum, 18(2), 175. https://doi.org/10.30649/phj.v18i2.158

Ramadhan, R. R. (2020). Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pencegahan Risiko Residivis terhadap Klien Pemasyarakatan (Studi Kasus di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 600. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.31542

Salsabella, K. F., Tajuddin, M. A., & Y. Badilla, N. W. (2025). Implementasi Penelitian Kemasyarakatan sebagai Pertimbangan Putusan Hakim dalam Perkara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 6(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i2.26591

Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2017). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan. Share : Social Work Journal, 7(1), 61. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13819

Sofyan, A. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Health Sains, 1(8), 1029–1038. https://doi.org/10.46799/jsa.v1i8.148

Suwarno, & Azed, A. B. (2014). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Tindak Pidana Terhadap Anak Nakal di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Legalitas: Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.33087/legalitas.v6i2.120

Wijaya, T. S., & Sunggara, M. A. (2025). Kesenjangan Implementasi Penelitian Kemasyarakatan dalam Proses Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa dalam Tindak Pidana Ringan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 19(3), 185–196. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.185-196

Zulfa, E. A. (2018). Keadilan Restoratif di Indonesia: Konsep dan Implementasi. Jurnal Keadilan Restoratif, 2(1), 20–35.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Niko, D. A. N., & Adisti, N. A. (2026). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum. Binamulia Hukum, 15(1), 479–498. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1441