Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1441Keywords:
Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Diversi, Keadilan Restoratif, Pembimbing KemasyarakatanAbstract
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan pendekatan khusus melalui mekanisme diversi untuk mewujudkan keadilan restoratif secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan meliputi fasilitasi mediasi, pendampingan selama proses ajudikasi, penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan diversi. Laporan penelitian kemasyarakatan merupakan instrumen yang esensial dalam menentukan arah penyelesaian perkara dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Adapun kendala dalam pelaksanaan diversi meliputi keterbatasan waktu administratif di tengah luasnya wilayah kerja, intervensi pihak ketiga, besarnya kerugian yang dialami korban, serta status residivis anak. Pelaksanaan diversi terbukti mampu memberikan perlindungan dan pemulihan sosial bagi anak tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat esensial dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pos Balai Pemasyarakatan, penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Downloads
References
Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Ablosionisme. Binacipta.
Burhan. (2019). Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Polres Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 25. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9458
Falsafia, N. (2022). Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020. Jurnal Restorasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2386
Farida, N. (2022). Strategi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 11(1), 33–42. https://doi.org/10.37303/magister.v11i1.51
Fathonah, E. S. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi. Jurnal Health Sains, 2(2), 343–357. https://doi.org/10.46799/jsa.v2i2.185
Feriandref, A. C., Ermala, E., Ballan, O., Mubaraq, & Aryadi, D. (2026). Transformasi Tujuan Pemidanaan di Indonesia: Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori, Kebijakan, dan Implementasi Keadilan Restoratif di Era Baru Hukum Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1). https://doi.org/10.55357/is.v7i1.1155
Gani, A. & Fitriati. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi pada Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 312–319. https://doi.org/10.60034/x78wjk77
Harliyanti, Renggong, R., & Haris, Abd. H. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420
Krisna, L. A. (2015). Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1). https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/115
Marlina. (2017). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Tinjauan Keadilan Restoratif. 5(2), 112–125.
Nashriana. (2018). Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Nusantara, 4(1), 45–58.
Pande, Y. (2018). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan pada Proses Peradilan Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 847–862.
Poernomo, M. R. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Anak Pada Tahap Diversi. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(5). https://doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1047-1056
Priamsari, Rr. P. A. (2019). Mencari Hukum yang Berkeadilan bagi Anak Melalui Diversi. Perspektif Hukum, 18(2), 175. https://doi.org/10.30649/phj.v18i2.158
Ramadhan, R. R. (2020). Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pencegahan Risiko Residivis terhadap Klien Pemasyarakatan (Studi Kasus di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 600. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.31542
Salsabella, K. F., Tajuddin, M. A., & Y. Badilla, N. W. (2025). Implementasi Penelitian Kemasyarakatan sebagai Pertimbangan Putusan Hakim dalam Perkara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 6(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i2.26591
Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2017). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan. Share : Social Work Journal, 7(1), 61. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13819
Sofyan, A. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Health Sains, 1(8), 1029–1038. https://doi.org/10.46799/jsa.v1i8.148
Suwarno, & Azed, A. B. (2014). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Tindak Pidana Terhadap Anak Nakal di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Legalitas: Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.33087/legalitas.v6i2.120
Wijaya, T. S., & Sunggara, M. A. (2025). Kesenjangan Implementasi Penelitian Kemasyarakatan dalam Proses Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa dalam Tindak Pidana Ringan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 19(3), 185–196. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.185-196
Zulfa, E. A. (2018). Keadilan Restoratif di Indonesia: Konsep dan Implementasi. Jurnal Keadilan Restoratif, 2(1), 20–35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Devira Aruming Nurcandra Niko, Neisa Angrum Adisti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




