Peran DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam Pelaksanaan PBBR Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1444Keywords:
DPMPTSP, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, OSS-RBA, Efektivitas HukumAbstract
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa transformasi mendasar dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia melalui penerapan pendekatan berbasis risiko yang menggantikan paradigma perizinan konvensional. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sebagai instansi pelaksana di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan implementasi regulasi tersebut secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiolegal (socio-legal approach). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pejabat dan staf DPMPTSP Kabupaten Sukabumi pada tanggal 14 Juni 2026, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan empat peran utama, yaitu pelayanan perizinan, pendampingan dan fasilitasi, sosialisasi dan edukasi, serta pengawasan dan koordinasi lintas sektor. Pelaksanaan peran tersebut dibuktikan dengan penerbitan 118.455 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kumulatif sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 kepada 113.129 pelaku usaha di berbagai sektor berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Meskipun demikian, implementasi perizinan berusaha berbasis risiko masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya literasi digital pelaku usaha, gangguan teknis pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), serta belum optimalnya koordinasi lintas instansi teknis. Analisis penelitian menggunakan teori kewenangan Hadjon, teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch sebagai landasan analisis.
Downloads
References
Afriani, & Silalahi, P. R. (2026). Analisis Manajemen Strategi Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjung Balai. Atika, 4(1). https://doi.org/10.54066/jura-itb.v4i1.3916
Anjani, T., Lukman, S., & Rowa, H. (2019). Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia, 11(3). https://doi.org/10.54783/jv.v11i3.203
Badawi, A., & Wedhatami, B. (2025). Implementasi Online Single Submission Sebagai Penyederhanaan Birokrasi Perizinan untuk Meningkatkan Peluang Perizinan Berusaha dan Investasi. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/457
Erlina, M. R., & Krisnanto, W. (2023). Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission. Binamulia Hukum, 11(1), 93–103. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.309
Fadilah, N., Syifa, N., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pentingnya Pengurusan NIB Sebagai Sebagai Instrumen Legalitas Usaha: Studi Pada UMKM Jellicious dalam Bingkai Hukum Bisnis. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 38–41. https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.232
Friedman, L. M. (2016). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Hadjon, P. M. (2018). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.
Hamdani, F., Fauzia, A., & Wahid, D. N. (2023). Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan In-strumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 365–374. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.317
Laila, U., Azis, I. H., & Kodrat, K. R. (2024). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pelayanan Publik dalam Proses Pengurusan Perizinan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 di Kota Palopo (Studi Penelitian Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo). Jurnal To Ciung, 4(2). https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2873
Manullang, E. F. M. (2022). Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 453–480. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Prenada Media Group.
Muhammad. (2026). Wawancara Pengelola Layanan Operasional DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
Noviyanti, F. (2023). Peran DPMPTSP dalam Meningkatkan Investasi Melalui Pelayanan Aplikasi Oss-Risk Based Approch (OSS-RBA) di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo [Disertasi]. Universitas Bhayangkara Surabaya.
Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Wiran Syahaja, Temmy Fitriah Alfiany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



