Implementasi Izin Pemanfaatan Air Nonkomersial di Kawasan Konservasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025

Authors

  • Purnama Pani Sandra Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia
  • R. Eriska Ginalita Dwi Putri Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1445

Keywords:

Legal certainty; Water environmental services; Environmental law.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan air nonkomersial di kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 serta mengkaji kendala yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya pada Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola kawasan konservasi dan masyarakat pengguna jasa lingkungan air, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air nonkomersial pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan permohonan, verifikasi administratif, penilaian teknis, serta pengawasan terhadap pemanfaatannya. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terbatasnya sosialisasi, rendahnya literasi digital dalam penggunaan sistem perizinan berbasis elektronik, serta belum jelasnya pengaturan prosedural mengenai pemanfaatan air nonkomersial. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap perizinan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air di kawasan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi, harmonisasi regulasi, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta pembinaan kepada masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashari, A., & Widodo, E. (2019). Hidrogeomorfologi dan Potensi Mata Air Lereng Barat Daya Gunung Merbabu. Majalah Geografi Indonesia, 33(1), 48. https://doi.org/10.22146/mgi.35570

Dwi Siswantoro, R., Kartodihardjo, H., Hendrayanto, H., & Dudung Darusman, D. D. (2021). Penggunaan Konsep Rules-in-use Ostrom dalam Analisis Peraturan Pemanfaatan Air di Kawasan Konservasi: Studi Kasus Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 18(2), 91–104. https://doi.org/10.20886/jakk.2021.18.2.91-104

Farrah, & Bima Satria, M. (2023). Kebijakan Pengelola dalam Menjaga Kelestarian Alam di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Jurnal Minfo Polgan, 12(2), 2319–2325. https://doi.org/10.33395/jmp.v12i2.13250

Hakim, F. L., Yulizar, Y., & Apriandanu, D. O. B. (2020). Phase system of hexane-water for SnO2 nanoparticles preparation using Cassia alata leaf extract and its photocatalytic activity. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 902(1), 012016. https://doi.org/10.1088/1757-899X/902/1/012016

Ibrahim, A. S. & Idris. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan: Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1). https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5350

Ilyas, A., Arisaputra, M. I., Ariani, & Mas Bakar, D. U. (2020). Sinergitas Pengaturan Perizinan Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Mewujudkan Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 349. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.96

Kusnanto, K. A. (2024). Peran Hukum Tata Ruang dalam Pembangunan Berkelanjutan: Perspektif Pemikiran Hukum. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 58–63. https://doi.org/10.61292/eljbn.104

Kusumaputra, A. (2021). Dekonstruksi Pembangunan Berkelanjutan Melalui Otonomi Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca Omnibus Law. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 1(1), 45–58. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.590

Meyresta, L., Fasa, M. I., & Suharto. (2022). Etika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dalam Perspektif Islam. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(2), 85–96. https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.389

Novianti, N. (2020). Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Provinsi Pada Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah di Kota Makassar [Skripsi, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/13378/

Parihah, V. S., Nurhalizah, M., Erika, E., Sutrisno, E., & Harliyanto, R. (2025). Juridical Study for the Management of the Conservation Area of Mount Ciremai National Park (Juridical Study in the Context of Water Resources Conservation). Journal of Legal and Cultural Analytics, 4(2), 807–818. https://doi.org/10.55927/jlca.v4i2.14404

Postel, S., & Richter, B. (2012). Rivers for Life: Managing Water For People And Nature. Princeton University Press. https://doi.org/10.2307/jj.41003519

Pratama, I. P. A. A. P., Kesumadewi, A. A. A. R., Wijana, P. A., Widyayanthi, N. P. L., Juniarta, P. P., Pitanatri, I. A., Suta, P. W. P., Mirayani, N. K. S., & Widjaya, I. G. N. O. (2025). Pengantar Pariwisata di Indonesia. Intelektual Manifes Media.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i2.1781

Qodriyatun, S. N. (2010). Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Kerangka Desentralisasl. Kajian, 15(3). https://doi.org/10.22212/kajian.v15i3.582

Salim HS. (2018). Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT. Sinar Grafika.

Septiana, A. R., Suprapto, Bormasa, M. F., Alalsan, A., Mustanir, A., Wandan, H., Razak, M. R. R., Lalamafu, P., Triono, Mosshananza, H., Kusnadi, I. H., Sunariyanto, Rijal, S., & Seran, D. A. N. (2023). Kebijakan Publik: Teori, Formulasi dan Aplikasi. Global Eksekutif Teknologi.

Wibowo, A., Handayani, I. G. A. K. R., & Sudarwanto, Al. S. (2018). Penerapan Kebijakan Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Taman Nasional Kerinci Seblat Dalam Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6(2). https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17744

Zahira, N. F., Putri, H. N. T., Lestari, A. D., & Nuraeni, E. (2026). Pengaruh Tutupan Lahan Terhadap Retensi Air dan Konservasi Tanah di Hutan Tropis: Suatu Kajian Literatur. Jurnal Biosense, 9(1), 283–295. https://doi.org/10.36526/biosense.v9i1.6832

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Sandra, P. P., & Putri, R. E. G. D. (2026). Implementasi Izin Pemanfaatan Air Nonkomersial di Kawasan Konservasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025. Binamulia Hukum, 15(1), 271–288. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1445