Implikasi Syiqaq terhadap Hak dan Kewajiban Keluarga Perspektif Hukum Keluarga Islam di Tanjung Langkat
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1446Keywords:
Anak, Hak dan Kewajiban, Hukum Keluarga Islam, Suami Istri, SyiqaqAbstract
Syiqaq merupakan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus antara suami dan istri sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga serta berdampak pada pemenuhan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi syiqaq terhadap pemenuhan hak dan kewajiban suami, istri, dan anak dalam rumah tangga masyarakat Desa Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, serta mengkajinya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap keluarga yang mengalami syiqaq, tokoh agama, aparat desa, serta informan terkait lainnya. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syiqaq disebabkan oleh faktor ekonomi, kurangnya komunikasi, perbedaan pandangan, dan campur tangan keluarga. Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, seperti pemenuhan nafkah, pemberian perlindungan, perhatian, dan kasih sayang. Selain itu, syiqaq juga memengaruhi pemenuhan hak-hak anak, terutama hak untuk memperoleh perhatian, pendidikan, kasih sayang, serta lingkungan keluarga yang harmonis. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, syiqaq harus diselesaikan melalui upaya islah dan mediasi oleh hakam guna menjaga keutuhan keluarga serta melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga.
Downloads
References
Afif, A. S., & Zukin, Ach. Z. (2024). Fleksibilitas Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Mubadalah. Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 5(1), 1–19. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v5i1.5287
Amin, M. (2022). Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Dinamika, Problem dan Solusi Hukum Syiqaq. Kencana.
Andini, D. (2024). Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(9). https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/11813
Arifandi, F. (2020). Serial Hadist Nikah 6: Hak Kewajiban Suami Istri. Rumah Fiqih Publishing.
Bahri, S. (2021). Ke Arah Pembaruan Hukum Keluarga Islam: Kontribusi Teori Penyusutan (al-Qabḍ) dan Pengembangan (al-Basṭ) Abdul Karim Soroush. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 71–85. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14106
Basri, R. (2020). Fikih Munakahat 2. IAIN Parepare Nusantara Press.
Hamid, A. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Pasca-Amandemen UU Perkawinan. Remaja Rosdakarya.
Hidayat, R. (2023). Kerentanan Finansial dan Dampaknya terhadap Pola Keretakan Struktur Keluarga di Wilayah Pedesaan. 5(2), 88–104.
Hidayati, N. (2024). Intervensi Keluarga Besar dalam Eskalasi Konflik Rumah Tangga Masyarakat Rural. Gender dan Hukum: Jurnal Kajian Perempuan, 7(2), 120–128.
Kibar, N. bin. (1991). Al-Mufakkirin wa ’Ulama al-Muslimin Mauqif al-Islam min Tanzim al-Usrah. Wizarah al-Auqaf.
Mansur, S. N. (2022). Dampak Konflik Orang Tua (Syiqaq) Terhadap Psikologi dan Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 145.
Mardiana, R. (2023). Pergeseran Peran Ekonomi Perempuan Pedesaan dan Implikasinya Terhadap Stabilitas Domestik. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 8(1), 74–89.
Mardiana, R. (2025). Pranata Kultural dan Ketimpangan Relasi Gender dalam Tradisi Penyelesaian Konflik Domestik. urnal Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, 9(1), 45–59.
Matondang, F. S. P., Lubis, J. M., Daulay, E. M., Sumitro, D., & Siregar, L. D. (2024). Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. urnal Pendidikan Tambusai, 8(2). https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/16946
Munir, A. (2023). Disonansi Kesetiaan di Era Digital: Analisis Khianah al-Zawjiyyah sebagai Pemicu Utama Syiqaq. Jurnal Hukum Islam dan Sosiologi, 15(1).
Nasution, K., & Syafii, M. (2022). Reinterpretasi Konsep Qiwamah dalam Mewujudkan Keadilan Gender di Era Modern. Jurnal Hukum Islam dan Sosiologi, 20(2).
Palasenda, N. F. P. & Syawaluddin. (2024). The Relevance of Rights and Duties of Husband and Wife in Positive Law and Tafsir Al-Ahkam on Q.S. Al-Baqarah: 228. Takwil: Journal of Quran and Hadith Studies, 3(1), 71–85. https://doi.org/10.32939/twl.v3i1.4150
Stege, J. S. C. van der, & Huda, N. (2022). Child Rights and Maqasid al-Shariah: A Critical Evaluation of Child Protection in Muslim-Majority Countries. International Journal of Islamic Family Law, 8(1), 44–59.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif untuk Penelitian yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif dan Konstruktif. Alfabeta.
Syarifuddin. (2025). Ketergantungan Narkoba sebagai Faktor Dominan Alasan Perceraian dan Destruksi Ketahanan Domestik. 6(1), 34–84.
Tarigan, A. A., Ismail, Kamaruddin, Pandapotan, & Muda, I. (2021). The Quran As The Basis Of Islamic Economics (The Thoughts of M. Yasir Nasution and Amiur Nuruudin). 12(9), 7284.
Turnip, I. R. S. (2025). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Tentang Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, dan Perwakafan). Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dea Nurul Ela Puteri Br Bangun, Sukiati Sukiati, Iqbal Iqbal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




