Pemalsuan BPKB dalam KUHP Nasional: Konstruksi Delik dan Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Gradasi Penyertaan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1458Keywords:
BPKB, KUHP Nasional, Pemalsuan Surat, Pertanggungjawaban Pidana, PenyertaanAbstract
Tingginya volume kendaraan bermotor di Indonesia menjadikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen bernilai ekonomis tinggi yang rentan terhadap pemalsuan. Modus operandi pemalsuan BPKB semakin kompleks, mulai dari pembuatan dokumen palsu secara konvensional hingga pemanfaatan teknologi digital, serta kerap berkaitan dengan tindak pidana lanjutan, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, dan pencucian uang. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam konstruksi hukum pidana Indonesia sehingga diperlukan pengkajian kembali terhadap pengaturan tindak pidana pemalsuan BPKB dan pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum tindak pidana pemalsuan BPKB serta bentuk pertanggungjawaban pidananya berdasarkan KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan BPKB dalam KUHP Nasional dikonstruksikan sebagai tindak pidana yang menyerang kepercayaan publik, kepastian hukum, dan ketertiban administrasi negara, bukan sekadar pemalsuan surat secara formal. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan dan diterapkan secara individual serta proporsional terhadap setiap pelaku berdasarkan bentuk penyertaannya. Analisis komparatif terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 21/Pid.B/2022/PN Kdl dan Nomor 22/Pid.B/2022/PN Kdl, yang berasal dari satu peristiwa dan didakwa berdasarkan pasal yang sama, menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan doktrin penyertaan. Para pelaku yang memiliki peran saling berkaitan memperoleh kualifikasi dan putusan pidana yang berbeda, yakni putusan bebas dan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengujian disparitas penerapan doktrin penyertaan melalui dua putusan terpisah yang bersumber dari satu rangkaian peristiwa pemalsuan BPKB, dengan mengaitkannya pada konstruksi Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional. Pemidanaan diarahkan tidak hanya pada pembalasan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan pemulihan ketertiban hukum.
Downloads
References
Adami Chazawi. (2016). Pelajaran Hukum Pidana (Cet.6). PT Raja Grafindo Persada.
Albab, U. (2017). Analisis Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kudus [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Alexander, A. Y. S. B. G. S. D. G. (2025). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya. Journal of Syntax Literate, 10(10), 62–82. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i10.61788
Antika, Y., Sabila, M., Natalia, D., Sari, D. A., & Nuddin, I. (2025). Digitalisasi Pelayanan Publik Di Era Revolusi Industri 4.0. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.337
Aripkah, N., M. Ramzi Maulana, & I Kadek Sudiarsana. (2026). Implikasi Yuridis Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional terhadap Eksistensi Ketentuan Pidana Minimal Khusus. Jurnal Fundamental Justice, 7(1), 41–62. https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6187
Aripkah, N., Sanata, K., Asufie, K. N., & Gegana, R. P. (2025). Pembaharuan Konsep Hukum Pidana Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 209–226. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5268
Banua TV Streaming. (2025, May 20). Polsek Banjarbaru Utara Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan BPKB Dan STNK [Broadcast].
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Citroni, G. (2021). Consequences of the Lack of Criminalization of Enforced Disappearance at the Domestic Level. Journal of International Criminal Justice, 19(3), 675–695. https://doi.org/10.1093/jicj/mqab050
Dadan Kurniawan. (2026). eBPKB Mobile: Inovasi Teknologi NFC dan Proteksi Dokumen Kendaraan. Afdan Rojabi Publisher.
Djiwandana, A. D., & Rosando, A. F. (2025). Analisis Putusan Bebas Dalam Perkara Pidana Pemalsuan Buku Pemilikian Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 21/Pid.B/2022/PN Kdl). Journal Evidence of Law, 4(2), 456–466.
Eko Adi Susanto, G. G. (2018). Pertanggungjawaban PidanaYang Memakai Surat Palsu DitinjauDari Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Jurnal Daulat Hukum, 1, 1–8. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2558
Fara Rizqiyah Sari, R. D. A. (2024). Efektivitas Alat Bukti Elektronik Pada Praktik Beracara Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Sakina: Journal of Family Studies, 8(2), 244. https://doi.org/10.18860/jfs.v8i2.7751
Fiqrotussholihah, N., & Yuningsih, H. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Dalam Sistem Peradilan Pidana. In Sosial dan Humaniora, 5(4). https://doi.org/10.56799/peshum.v5i4.16387
Irawan, R. (2025). Peran Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya Dalam Mencegah Tindak Pidana Pemalsuan STNK dan BPKB Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Mabes POLRI. (2026). Polri Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK–BPKB Antarprovinsi, Masyarakat Diimbau Teliti Saat Beli Mobil Bekas. https://mediahub.polri.go.id/in/image/detail/403664-polri-ungkap-sindikat-pemalsuan-stnkbpkb-antarprovinsi-masyarakat-diimbau-teliti-saat-beli-mobil-bekas
Marulitua Butarbutar, J. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Revolusi Digital dan Tantangan Kriminologis: Analisis terhadap Tren Kriminalitas dalam Era Digitalisasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(6), 145–150. https://doi.org/10.5281/zenodo.15493512
Moh. Ikhwan Rays. (2017). Tinjauan Hukum Delik Pembunuhan, Delik Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dan Delik Kealpaan Menyebabkan Kematian. Jurnal Yustisiabel, 1(1), 83–99. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.406
Muhammad Bintang Firdaus. (2025). Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaata Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 357–367. https://doi.org/10.62379/qy4b6z80
Nano, V. J., Sahay, T., & Pramita, C. Y. (2026). Analisis Teoritisn Dolus dan Culpa Dalam Konsep Kesalahan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana. Tahasak Sahay, 4, 3026–2925. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5100
Patrick L. Robinson. (2025). Rough Edges in the Alignment of Legal Systems in the Proceedings at the ICTY. Journal of International Criminal Justice, 3(5), 1037–1058. https://doi.org/10.1093/jicj/mqi074
Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1), 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677
Rachman, A., Barasa, P., & Saputra, W. (2025). Pembaharuan Sistem Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 6(3), 156–164. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i5.28788
Rahman, M., Delmiati, S., & Benni, B. (2025). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pemalsuan Pada Proses Pengajuan Kredit Melalui Pemeriksaan Fisik Keabsahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 529–537. https://doi.org/10.31933/h72a3020
Rifai, A. (2022). Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Menggunakan Dokumen Palsu. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(1), 28–34. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12806
Rumondang Angelica Sihombing, G., & Hermanto, B. (2026). Dinamika Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Kejahatan Siber di Indonesia. JMA, 4(1), 3031–5220. https://doi.org/10.62281
Yudi Pratama, M. R. D. (2025). Prosedur Peralihan Kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan BermotorBerdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Karimah Tauhid, 4(8): Karimah Tauhid), 5974–5984. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.14770
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mister Jaya, M. Adystia Sunggara, Junaidi Abdillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




