Penataan Ulang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Sukabumi Tahun 2031
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1460Keywords:
Alokasi Kursi, Daerah Pemilihan, Kesetaraan Nilai Suara, Keterwakilan Elektoral, MalapportionmentAbstract
Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi merupakan instrumen fundamental untuk menjamin terwujudnya prinsip kesetaraan nilai suara (electoral equality/one person, one vote, one value) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara hukum demokratis. Permasalahan penelitian ini berangkat dari belum dilakukannya penataan ulang daerah pemilihan DPRD Kota Sukabumi sejak Pemilu Tahun 2009 hingga Pemilu Tahun 2024, meskipun telah terjadi perkembangan jumlah penduduk yang berpotensi menimbulkan ketimpangan keterwakilan (malapportionment). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penataan daerah pemilihan DPRD Kota Sukabumi terhadap prinsip kesetaraan nilai suara berdasarkan data kependudukan terkini, mengidentifikasi tingkat ketimpangan keterwakilan dalam pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta merumuskan model penataan ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi yang ideal untuk Pemilu Tahun 2031. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konfigurasi tiga daerah pemilihan yang dipertahankan selama empat periode pemilu belum sepenuhnya memenuhi prinsip electoral equality. Perkembangan jumlah penduduk telah menyebabkan ketidakseimbangan rasio penduduk terhadap alokasi kursi sehingga berpotensi menimbulkan malapportionment. Penelitian ini juga menemukan bahwa model penataan ulang yang ideal harus didasarkan pada data kependudukan terbaru, penerapan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penghormatan terhadap integritas wilayah administratif, serta kewenangan independen Komisi Pemilihan Umum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025. Dengan demikian, penataan ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Sukabumi merupakan kebutuhan konstitusional untuk mewujudkan keterwakilan elektoral yang adil, proporsional, demokratis, dan konstitusional pada Pemilu Tahun 2031.
Downloads
References
Amaynisa, A. (2018). Upaya Hukum Terhadap Disparitas Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPRD Dikaitkan Dengan Data Jumlah Penduduk di Kota Surabaya. Novum : Jurnal Hukum, 5(2). https://doi.org/10.2674/novum.v5i2.36047
Andiwinata, I. B. N. D. (2025). A Comparative Analysis of Electoral Systems, Parliamentary Proportionality, and Fragmentation in Indonesia and the European Union. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 5(2), 195. https://doi.org/10.51825/sjp.v5i2.37868
Anwar, K., Udjiwati, L., & Aslamiah, W. (2025). Analisis Kebijakan Partai Politik Memenuhi Ketentuan 30% Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota Legislatif (Studi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Ngawi). Jurnal Pemerintahan dan Politik, 10(2), 306–323. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i2.5256
Ardila, T., Syaifuddin, E., & Ubaidullah. (2024). Penataan Daerah Pemilihan Umum Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Pada Pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2024. Jurnal Hukum Perjuangan, 2(1). https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v2i1.1447
Bingham, T. (2010). The Rule of Law. Penguin Books.
Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press.
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan.
Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.
Madyan, I., Apriandari, W., & Pambudi, A. (2024). Implementasi metode Sainte-Laguë dalam perhitungan kursi DPRD Kota Sukabumi. Infotech journal, 10(1), 90–95. https://doi.org/10.31949/infotech.v10i1.8902
Maulida, D., & Djuyandi, Y. (2024). Tingkat Kepercayaan Politik Masyarakat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi (Studi Kasus pada Penangkapan Dua Anggota Dewan Tahun 2023). Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 3(1), 11–19. https://doi.org/10.24198/aliansi.v3i1.53681
Muhammad, R., Darmawati, D., & Assaggaf, S. N. (2023). Uji Publik dan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros Pemilihan Umum 2024. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.53625/jpm.v2i1.4690
Niron, E. S., & Seda, A. B. (2020). Representasi Politik Perempuan Pada Lembaga Legislatif (Studi Tentang Pencalonan Perempuan Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019). Aristo, 9(2), 203. https://doi.org/10.24269/ars.v9i2.2158
Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. University of California Press.
Pound, R. (1957). The Development of Constitutional Guarantees of Liberty. ale University Press.
Prihatmoko, J. J., & Riyanto, A. (2025). Efek Penambahan Kursi Terhadap Kinerja Sistem Pemilu DPRD Kabupaten Kendal Tahun 2024. Spektrum, 22(1), 162–177. https://doi.org/10.31942/spektrum.v22i1.12407
Putri, N. P. N. A., Noak, P. A., & Erviantono, T. (2025). Implementasi Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam Penyusunan Daerah Pemilihan. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/vae56e87
Rahmawati, N., Rozi, A. F., & Saputra, H. F. A. (2025). Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam Menentukan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XX/2022. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 25–38. https://doi.org/10.47776/alwasath/k7f6ma11
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice: Original Edition. Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/9780674042605
Rizqy, V. S. A., & Wardani, S. B. E. (2026). Strategi Campaign Personalization Dalam Keberhasilan Pecah Telur PKB Pada Pemilu DPR-RI 2024 Di Daerah Pemilihan Jawa Barat. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(2), 398–305. https://doi.org/10.62710/ssjabw47
Rubbiyanti, F. S., Shaleh, C., & Saptaji, A. (2026). Strategi Partai Gerindra dalam Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan pada Pemilu Legislatif 2024 di Dapil III Kabupaten Bogor. Qanun: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(4), 1772–1781. https://doi.org/10.58738/qanun.v4i4.1332
Salman, R. O. (1987). Ikhtisar Filsafat Hukum. Amrico.
Sucipto, D., Sukmana, O., Wahyudi, W., & Moh. Nur, N. (2024). Penerapan Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2024. Jurnal Yustisiabel, 8(2), 232–252. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3516
Wasisto, A., & Rajab, A. (2023). Dampak Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 terhadap Kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam Penataan Daerah Pemilihan. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(1), 1–19. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i1.3818
Yakub, S. L. P., & Fathin, S. L. (2023). Pengaruh Metode Sainte Lague Dalam Penentuan Alokasi Kursi di DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Jurnal Keadilan Pemilu, 4(2), 27–38. https://doi.org/10.55108/jkp.v4i2.424
Yasmin, M. I. (2023). Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bandung Menjelang Pemilu 2024. UNES Law Review, 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1452
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Aminuddin, Bram B Baan, Armansyah Armansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




