Efektivitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Kewenangan Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Samingun Samingun Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Indonesia
  • Bram B Baan Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Indonesia
  • Armansyah Armansyah Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1461

Keywords:

Bawaslu, Keadilan Substantif, Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyelesaian Sengketa Pemilu, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Abstract

Penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara, masih menghadapi persoalan fragmentasi kewenangan antarlembaga yang berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan hak konstitusional peserta pemilu serta belum terwujudnya keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyelesaian sengketa rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji konstruksi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta merumuskan model ideal penyelesaian sengketa yang mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kasus dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Putusan DKPP Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024, Putusan PTUN Bandung Nomor 52/G/TF/2025/PTUN-BDG, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian kewenangan dalam penyelesaian sengketa telah memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi pelaksanaannya masih bersifat parsial sehingga putusan masing-masing lembaga belum mampu memberikan pemulihan hak secara komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan korektif Bawaslu, integrasi akibat hukum putusan DKPP dan PTUN, serta penguatan nilai pembuktian putusan antarlembaga dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk mewujudkan sistem penyelesaian sengketa pemilu yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjamin terwujudnya keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.V. Dicey. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: Macmillan, hlm. 202–203.

Agustin, A. R., Septianingrum, G. A. A., Barokah, N. R., Giana, V. S. J. P., & Aria, V. (2025). Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 03-03/PHPU. DPD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 77-96. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v4i1.708.

Axni, L. S. (2024). Implementasi Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Perspektif Siyasah Tanfidziyah (Studi di Bawaslu Kota Bandar Lampung), Skripsi, UIN Raden Intan Lampung.

Daniera, K., & Foessy, F. E. (2026). Analisis Yuridis Acara Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Putusan Nomor 124/G/2025/PTUN. JKT Studi Kasus KPU Lombok Timur vs KPU RI. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), 148-164. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.455.

Feri Amsari. (2021). Sistem Peradilan Pemilu, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 97.

Jimly Asshiddiqie. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 412.

Joseph Schumpeter. (1976). Capitalism, Socialism and Democracy, New York: Harper Perennial, hlm. 269.

Julius Stahl. (1878). Philosophie des Rechts, Heidelberg: Mohr Siebeck, hlm. 112.

Jumaeli, E. (2021). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 1-12.

Mardoki, B. (2022). Kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-Pke-Dkpp/X/2019 Setelah Terbitnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 82/G/2020/Ptun. Jkt Perspektif Siyasah Qadhaiyah, Skripsi, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Mawardi, I. (2023). Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemiihan Umum Di Pengadilan Tatausaha Negara. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 269-296. https://doi.org/10.55292/vhm4a590.

Nainggolan, O., Gultom, M. H., & Manalu, N. (2025). Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian sengketa Pemilu: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Syntax Admiration, 6(1), 628-642. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2063.

Nugraha, W. (2020). Pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara Dalam Pelanggaran Administrasi Pemilu Berdasarkan Putusan No. 56/G/Sppu/2018/Ptun-Jkt. UNES Law Review, 3(2), 201-206. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i2.167.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, hlm. 72.

Prahastapa, A. M. R., Leonard, L. T., & Putriyanti, A. (2017). Friksi Kewenangan PTUN Dalam Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-18. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17386.

Ramlan Surbakti. (2010). Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, hlm. 221.

Robert A. Dahl, (1971). Polyarchy: Participation and Opposition, New Haven: Yale University Press, hlm. 3.

Romadhoni, F., Munir, A., & Rusydi, R. (2024). Kewenangan Pengadilan Negeri Terhadap Sengketa Pemilihan Umum Atas Amar Putusan Pemilihan Umum 2024:(Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 757/Pdt. G/2022/PN Jkt Pst). LAW Specialist Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 30-42.

Suciara, A., Idias, B., Siregar, N. J., Siregar, T. A. F., & Prabowo, T. W. (2025). Tumpang Tindih Kewenangan Bawaslu, DKPP Dan PTUN Dalam Sengketa Pilkada Dan Implikasinya Terhadap Hukum. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(2), 325-332. https://doi.org/10.37676/mude.v4i2.8274.

Sulastri, S. (2024). Urgensi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 (Studi Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DPP/X/2019 & Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN. JKT). Journal Wasaka Critical Law Review, 3(1), 184-192. https://doi.org/10.48171/3cptxd67.

Tio, G. T. I. (2025). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sengketa Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Jurnal Hukum Respublica, 25(01). https://doi.org/10.31849/tpqwan03.

Topo Santoso. (2019). Hukum Pemilu di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 188.

Widodo, H., & Prasetio, D. E. (2021). Penataan Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu. Perspektif Hukum, 200-221. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.93.

Wijaya, A. B. D. (2023). Penyelesaian Sengketa Pemilukada Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dalam Prespektif Pasal 24 C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Skripsi. Universitas Muhammadiyah Jember.

Yudistira, R. R. (2023). Analisis yuridis terhadap pasal 73 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas multitafsir praktik politik uang dihubungkan dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung, Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Samingun, S., Baan, B. B., & Armansyah, A. (2026). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Kewenangan Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara. Binamulia Hukum, 15(1), 551–570. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i1.1461