Peran dan Fungsi Dewan Pers dalam Menjamin Kebebasan Pers di Indonesia dalam Perspektif Siyasah Qadhaiyyah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1479Keywords:
Dewan Pers, Kebebasan pers, Mahkamah Konstitusi, Putusan 145/PUU-XXIII/2025, Siyasah QaḍhaiyyahAbstract
Kebebasan pers merupakan salah satu elemen fundamental demokrasi yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dalam praktiknya, wartawan masih menghadapi proses hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 serta mengkajinya dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah (kebijakan peradilan Islam). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal, dan dokumen terkait, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menegaskan kedudukan Dewan Pers dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik sebelum ditempuh proses hukum pidana atau perdata sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ditinjau dari perspektif Siyasah Qadhaiyyah, pertimbangan mengenai kepentingan umum, independensi peradilan, kepastian hukum, penegakan keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat memiliki keselarasan dengan substansi putusan tersebut. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan nilai keadilan dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah.
Downloads
References
Adisti, N. A., Nurillah, I., Nurliyantika, R., Mardiyansah, A., Ponitae, & Wijaya Melani Tania. (2024). Telaah Kritis Terhadap Libertarian Theori: Suatu Sudut Pandang dari Presumption of Innoucence dan Contempt of Court. Simbur Cahaya, 31(2). https://doi.org/10.28946/sc.v31i2.3877
Aji. (2024). Sadli, Wartawan di Buton Tengah Dipenjara Karena Tulisan.
Al-Mawardi. (2000). Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Al-Mawardi. (1989). Al-Ahkam As-Sulthaniyah Sistem Pemerintahan Khalifah Islam.
Andaru, N., Amin, M., & Saptaji, A. (2025). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 Tentang Perlindungan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup Perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 7(2).
Djulhijjah, A. S., & Kencono, P. S. (2024). Kebebasan Pers Dalam Penyampaian Berita Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3047
Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia, Surabaya.
Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenatamedia Grub.
Jaenal Aripin. (2008). Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kriswanto. (2022). Peran dan Kedudukan Dewan Pers dalam Melakukan Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan yang Tidak Memiliki Sertifikasi Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Lubis, F., Zahara, F., & Hamidah, W. (2023). Implementation of Restorative Justice, The Intent of Punishment, and Legal Clarity In Indonesia. UNES Law Review, 6(2).
Madonna, M. (2020). Aktualisasi Peran Dewan Pers Sebagai Penegak Jurnalisme Independen Terkait Pemberantasan Media Online Abal-Abal. Progressio, 1(1).
Mubarok, F. I. (2025). Analisis Komparatif Pembagian Kekuasaan Negara Pemikiran Montesquieu dan Abdul Wahab Khalaf Serta Relevansinya Terhadap Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Muhammad Ramadhan. (2019). Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam Dalam Fiqh Siyasah. Jawa Tengah: Nasya Expanding Management.
Nurhasanah, & Ramadhani, P. E. (2024). Analysis of PTUN Decision No: 59/G/2021/PTUN-Mdn Regarding the Lawsuit Against the Regent of Deli Serdang Over the Dismissal of Asn: Siyasah Qadhaiyyah Perspective. Journal Equity of Law and Governance, 5(1).
Okta Ahmad Faisal. (2021). Kajian Idealitas Penyelesaian Kasus Pemberitaan Pers Melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi (Studi Politik Hukum UU Nomor 40 Tahun 1999). Jurnal Verstek, 9(1). https://doi.org/10.20961/jv.v9i1.50002
Persada, M. A., Muntaqo, F., & Achmad, R. (2023). Penguatan Fungsi Dewan Pers Sebagai Mediator Penyelesaian Kasus Pers dalam Ius Constituendum Indonesia. Lex Lata, 5(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1947
Pombengi, G. C. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kemerdekaan Pers Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik. Lex Crimen, 12(4). https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i7.2465
Putra, N. M. (2025). Kebebasan Pers dalam Transisi Demokrasi: Studi Kasus Indonesia Pasca-Reformasi. Publistik: Riset Jurnalistik dan Komunikasi Media, 2(1).
Putra, S. E., & Utama, M. (2021). Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang). Lex Crimen, 3(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1310
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Qomaruddin, & Sa’diyah, H. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting and Administration, 1(2). https://doi.org/10.52620/jomaa.v1i2.93
Ramadana, Rahma, S., & Syariffuddin. (2026). Sengketa Pers: Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE dan UU Pers. Indragiri Law Review, 3(3).
Ramajayadi, G., Janna, R., & Putriyana, A. (2025). Kebebasan Pers Dan Pencegahan Ujaran Kebencian: Telaah Yuridi. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4).
Ridwan, & Anshar, M. (2025). Analisis Regulasi Jurnalistik pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Litera, 2(1).
Sara, R., Lineker, T., Daton, F. S., & Batubara, M. I. Z. (2025). Pembaharuan Hukum Perlindungan Jurnalistik Dalam Rangka Kebebasan Pers Berdasarkan Nilai Keadilan. Jurnal Retentum, 7(1).
Sari, M., Karim, Z. P., & Armia, M. S. (2023). Analisis Siyāsah Qaḍhā’iyyah Terhadap Pemberhentian Presiden Melalui Mahkamah Konstitusi. Jurnal APHTN-HAN, 2(1). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.56
Setyawan, A., Muharam, F., Atmaja, J., & Nurdiansyah, C. (2021). “Implementasi Penegakkan UU Pers Terhadap Delik Pers dan Kekerasan Jurnalis di Tahun 2020. Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(1). https://doi.org/10.31294/kom.v8i1.10049
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Peneltian Hukum Normatif. Rajawali Pers, Depok.
Sudirman, A. (2020). Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Peran dan Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Sengketa Pemilu. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Suhariyanto, D. (2022). Protection of Citizens’ Constitutional Rights From The Authority of The President In Indonesia. Eduvest – Journal of Universal Studies, 2(12). https://doi.org/10.59188/eduvest.v2i12.692
Sulistiani, S. L. (2021). Peradilan Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunggono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Thariq, M. (2018). “Profesionalisme Jurnalis Lokal dalam Peliputan Pemilihan Umum Kepala Daerah Sumatera Utara. Jurnal Simbolika, 4(2). https://doi.org/10.31289/simbollika.v4i2.1821
Yanto, R., & Priskap, R. (2023). Fungsi Dewan Pers dalam Melindungi Kemerdekaan Pers. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(1). https://doi.org/10.22437/limbago.v3i1.19122
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akhyar Al Khoir, Putri Eka Ramadhani Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




