Implementasi Pengawasan Perikanan Berdasarkan Permen KP Nomor 47 Tahun 2020 Perspektif Siyasah Dusturiyah di Serdang Bedagai

Authors

  • Arya Syahdanu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Putri Eka Ramadhani Batubara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1486

Keywords:

Pengawasan Perikanan, Peraturan Menteri, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan alat tangkap destruktif berupa pukat trawl di perairan Kabupaten Serdang Bedagai yang mengancam mata pencaharian nelayan tradisional. Secara das sollen, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 memberikan kewenangan pengawasan yang luas untuk menindak pelanggaran tersebut. Namun, secara das sein, pelaksanaan pengawasan di daerah mengalami perubahan fungsi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengalihkan kewenangan pengawasan kepada Pemerintah Provinsi sejak 2016. Pengalihan kewenangan tersebut berimplikasi pada pergeseran peran Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai yang tidak lagi memiliki kewenangan penindakan langsung dan alokasi anggaran untuk patroli mandiri. Dengan demikian, perannya bertransformasi menjadi fasilitator dalam meneruskan pengaduan masyarakat nelayan kepada pemerintah provinsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pergeseran kewenangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (lapangan) dengan pendekatan yuridis empiris (sosiologi hukum) yang bersifat deskriptif analitis. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai serta observasi lapangan. Data tersebut didukung oleh data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan dan dokumentasi pemberitaan media massa kredibel mengenai aspirasi nelayan lokal. Hasil penelitian diharapkan dapat mengungkap hambatan struktural kelembagaan dan keterbatasan anggaran yang dihadapi instansi daerah pascapengalihan kewenangan pengawasan perikanan. Selanjutnya, realitas empiris tersebut dianalisis menggunakan perspektif Siyasah Dusturiyah dan konsep Maslahah untuk mengevaluasi tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keadilan dan perlindungan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan nelayan tradisional di Kabupaten Serdang Bedagai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Mawardi. (2018). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Arifin, B. (2024). Kehujjahan Maslahah Mursalah dalam Perspektif Imam Al-Ghazali dan Najm Al-Din Al-Tufi. Al-Mawaddah: Jurnal Studi Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyyah), 1(1), 12–22. https://doi.org/10.61181/al-mawaddah.v1i1.426

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Auliyah, H., Sj, F., & Susanto, B. (2025). Perlindungan Hukum Non-Penal dalam Upaya Pencegahan Tindak Kriminal Oleh Anak Melalui Keluarga Madani Sesuai Konsep Maslahah Mursalah. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam.

Hadjon, P. M. (2007). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Kurniadi, A., Noviyanti, R., & Sastrawan Putra, A. A. M. (2024). Strategi Pengawasan Terhadap Kegiatan Illegal Fishing Kapal Ikan Asing di Selat Malaka. Albacore: Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 8(1). https://doi.org/10.29244/core.8.4.343-360

Maitum, A., Mamentu, M., & Rengkung, F. (2023). Penanganan Illegal Fishing Oleh Stasiun PSDKP Tahuna. Jurnal Politico, 12(3).

Ngabalin, T., Putra, A., & Darmawan, E. (2025). Implementasi Kebijakan Larangan Penggunaan Bahan Peledak dalam Penangkapan Ikan di Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan 2025. Journal of New Trends in Sciences, 3(3), 22–31. https://doi.org/10.59031/jnts.v3i3.732

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Putri, R. Z., Muchid, M., & Zulkarnain. (2024). Pengawasan Pemerintah dalam Pemberantasan Illegal Fishing di Perairan Kepulauan Riau. Jurnal Sosial dan Sains, 4(2). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1405

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.

SinarSergai. (2025). Nelayan Sergai Dukung Pemeriksaan Pengadaan Alat Tangkap dan Kapal Bantuan. https://sinarsergai.com/2025/03/08/nelayan-sergai-dukung-kejatisu-periksa-pengadaan-alat-tangkap-ikan-dan-6-unit-kapal-perahu- bantuan/

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Taimiyyah, Ibn. (2020). As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Islah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah. Dar Ibn Hazm.

Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Waspada.id. (2025). Ratusan Kapal Pukat Trawl Ancam Pendapatan Nelayan Tradisional Sergai. https://www.waspada.id/sumut/ratusan-kapal-pukat-trawl-ancam-pendapatan-nelayan-tradisional-sergai/

Zulbainarni, N., dkk. (2024). Pengaruh Kebijakan Pengawasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Terhadap Bisnis Perikanan Laut. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia. https://doi.org/10.15578/jkpi.16.2.2024.99-109

Downloads

Published

2026-08-15

How to Cite

Syahdanu, A., & Batubara, P. E. R. (2026). Implementasi Pengawasan Perikanan Berdasarkan Permen KP Nomor 47 Tahun 2020 Perspektif Siyasah Dusturiyah di Serdang Bedagai. Binamulia Hukum, 15(2), 635–648. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1486