Akta Otentik sebagai Instrumen Kejahatan: Analisis Sosio-Legal terhadap Keterlibatan Notaris dalam Pemalsuan Intelektual

Authors

  • Muhammad Yustino Aribawa Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia
  • Wahyu Aliansa Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia
  • Richard Theofilus Pangestu Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1490

Keywords:

Akta Otentik, Mafia Tanah, Notaris, Pemalsuan Intelektual, Sosio-Legal

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum mengemban amanat negara untuk menciptakan kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik. Namun, realitas empiris menunjukkan adanya dekadensi peran ketika akta otentik justru diinstrumentalisasi oleh sindikat mafia tanah sebagai sarana kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterlibatan notaris dalam tindak pidana pemalsuan intelektual melalui pendekatan sosio-legal serta menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidananya berdasarkan putusan pengadilan. Dengan bergeser dari analisis yang semata-mata berorientasi pada teks undang-undang, penelitian ini mengungkap bagaimana das sollen yang menuntut kehati-hatian notaris dieksploitasi dalam das sein oleh mafia tanah dengan memanfaatkan celah kebenaran formal dalam sistem pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi mafia tanah telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan otoritas legal notaris untuk melegitimasi keterangan palsu, terutama melalui penggunaan figur palsu atau dokumen identitas yang direkayasa secara sistematis. Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023 menegaskan bahwa notaris yang terbukti memiliki sikap batin jahat (mens rea) atau melakukan pembiaran secara sadar (willful blindness) dapat dijerat dengan Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP atas dasar penyertaan (deelneming), serta tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat menuntut integrasi sistem verifikasi digital yang substansial untuk mencegah pemalsuan intelektual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiwibowo, K. (2018). Pembuktian Tidak Pidana Pemalsuan Surat (Akta Otentik) Pada Perkara Pertanahan (Studi Kasus PadaDireskrimum Polda Sumut) [Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara]. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1742

Agustin, R. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Akta Otentik yang Digunakan sebagai Dasar Pengajuan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2), 404–421. https://doi.org/10.25139/lex.v4i2.3382

Apsari, D. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Camat sebagai Dasar Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Bekasi [Universitas Langlangbuana]. https://repositoryfh.unla.ac.id/browse/previews/3368

Bahrudin, M., Franciska, W., & Mulyadi. (2026). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dalam Sengketa Terkait Putusan Hakim terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan Pertanahan Nasional. Corpus Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 43–53. https://doi.org/10.62335/corpusjuris.v2i1.2480

Darwin, M., Hamid, A., & Samosir, T. (2025). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor : 248/Pid.B/2022/PN Jkt Brt). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1496

Dharsana, I. M. P. (2026). PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa. https://tatkala.co/2026/04/22/ptsl-di-persimpangan-antara-legalisasi-aset-dan-ledakan-sengketa/

Elsry, A. P., & Gunadi, A. (2025). Notary Liability in the Practice of the Principle of Recognizing Service Users: An Analysis of the Supreme Court Decision No. 250/Pid. B/2022. International Journal of Social Science and Human Research, 8(6), 4117–4125. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i6-21

Febrialma, Supriyadi, & Aryaputra. (2022). Pengaruh Tindak Kejahatan Mafia Tanah Terhadap Konflik Dan Sengketa Pertanahan. Journal of FORIKAMI. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/download/793/544/5945

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2024). IKN dan Masyarakat Adat: Mengupayakan Demokrasi Deliberatif dalam Setiap Pengambilan Kebijakan. In Y. Syukur (Ed.), Menyambut Ibu Kota Negara Nusantara: Gagasan Multidimensi Masyarakat Indonesia untuk Kejayaan Bangsa (pp. 262–266). Mata Kata Inspirasi.

Handayani, F. (2026). Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pengalihan Sertifikat Hak Milik Tanpa Seijin Pemilik Sah (Studi Kasus Penggelapan SHM dan SHGB Milik Ibu dari Nirina Zubir). Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 68–76. https://doi.org/10.31933/q4dm1t71

Harefa, N. S. K., Manik, G. K., Marpaung, I. K. Y., & Batubara, S. A. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 30–42. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.68

Kusumojati, M. P. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Notaris Sebagai Oknum Mafia Tanah. Jurnal Education and Development, 11(1), 44–52. https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4192

Lubis, I., Lubis, D. I. S., & Lubis, A. H. (2026). A Multidimensional Legal Approach to Combat Land Mafia: Regulation, Digital Systems, and Agrarian Legal Education. Justisi, 12(1), 155–172. https://doi.org/10.33506/js.v12i1.4445

Lubis, M. F., Syahrin, A., & Suprayitno. (2026). Pertanggungjawaban Pidana bagi Notaris yang Melakukan Pemalsuan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2564

Mortijedumanauw, I., Subekti, Widodo, E., & Suyono, Y. U. (2020). Pemalsuan Surat yang Menyebabkan Terjadinya Pencatatan Tanah Double di Buku Register Tanah Desa (Studi Kasus Putusan Nomor: 105/Pid.B/2022/PN.Arm). Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2), 541–559. https://doi.org/10.25139/lex.v4i2.12576

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nasution, D. S. (2025). Upaya pemerintah desa dalam meminimalisir tumpang tindih hak dalam transaksi jual beli tanah: studi kasus Desa Hapung Kecamatan Ulu Sosa [UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan]. https://etd.uinsyahada.ac.id/13258/

Prananda, V. O., & Anand, G. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006). Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.25139/lex.v2i1.1029

Pratiwi, I. A. W. K., Surya, I. K. A., & Dharma, I. B. W. (2026). Peran Notaris Pemalsuan Akta Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Ganec Swara, 20(2), 417–422. https://doi.org/10.59896/gara.v20i2.668

Rahmawati, I., & Handayani, I. G. A. K. R. (2026). Analisis Hukum Studi Putusan MA terhadap Perkara Pemalsuan Dokumen dan Keterangan dalam Akta Notaris. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3284–3297.

Rahmawati, Y., & Masriani, H. Y. T. (2021). Pertanggung Jawaban Hukum Notaris yang Ikut Serta dalam Pemalsuan Dokumen dalam Pembuatan Akta Otentik. Notary Law Research, 2(2), 59–76. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8596

Sa’diah, A. (2024). Kepastian Hukum dalam Pembuatan Akta Otentik yang Dibuat oleh Notaris Berdasarkan Kuasa Lisan [Universitas Narotama]. http://repository.narotama.ac.id/2141/

Sukwanto, J. H. (2022). Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 1233/Pdt.G/2020/PN Sby). Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 342–360. https://doi.org/10.25139/lex.v6i2.5673

Suyanto, V. S., Innash, A. R., & Sastroadmodjo, S. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap. Notary Law Research, 7(2), 58–77. https://doi.org/10.56444/nlr.v7i2.3711

Talitha, P. (2018). Tanggung Jawab Pidana Notaris Akta Otentik. https://www.scribd.com/document/479340033/392-Article-Text-780-1-10-20180425

Taufik, N. F. (2021). Tanggung Jawab Direksi dan Notaris terhadap Perseroan Terbatas yang Belum Berbadan Hukum Perspektif Prinsip Fiduciary Duties. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 62–78. https://doi.org/10.25139/lex.v5i1.3881

Utami, A. F. (2025). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Kesalahan Mengikuti Prosedur Pembuatan Akta Autentik (Studi Putusan Nomor 250/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt). Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(2), 605–617. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.4226

Wiradiredja, H. S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Hukum, 32(1), 58–81. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.90

Wirawan, V. (2019). Akar Masalah Maraknya Mafia Tanah. Al Yazidiy Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 1(2), 35–43. https://doi.org/10.55606/ay.v1i2.526

Wirawan, V. (2022). Alternatif Upaya Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Administrasi Pertanahan. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 47–58. https://doi.org/https://doi.org/10.24269/ls.v7i1.6195

Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Negara Hukum Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 1(2), 185–207. https://doi.org/10.22212/jnh.v13i2.3134

Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2023). Eradicating the Land Mafia in Indonesia: Challenges and Opportunities. Migration Letters, 20(7), 227–243. https://doi.org/10.59670/ml.v20i7.4301

Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2024). Measuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime. Novum Jus, 18(1), 311–353. https://doi.org/10.14718/NovumJus.2024.18.1.11

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Aribawa, M. Y., Aliansa, W., & Pangestu, R. T. (2026). Akta Otentik sebagai Instrumen Kejahatan: Analisis Sosio-Legal terhadap Keterlibatan Notaris dalam Pemalsuan Intelektual. Binamulia Hukum, 15(2), 723–748. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1490