Rekonstruksi Doktrinal Durasi dalam Delik Penelantaran Rumah Tangga: Analisis Kritis terhadap Putusan Nomor 66/Pid.B/2022/PN Trk

Authors

  • Fauzan Nur Adima Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1514

Keywords:

Jangka Waktu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pembuktian, Penelantaran Rumah Tangga, Pertimbangan Hakim

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak menentukan batas waktu minimum untuk mengualifikasikan suatu perbuatan sebagai penelantaran rumah tangga. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan interpretasi mengenai kedudukan jangka waktu dalam pembuktian unsur “menelantarkan”, khususnya dalam Putusan Nomor 66/Pid.B/2022/PN Trk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan jangka waktu dalam pembuktian tindak pidana penelantaran rumah tangga serta menilai pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jangka waktu bukan merupakan unsur konstitutif yang harus dipenuhi secara numerik berdasarkan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 49 huruf a UU PKDRT. Durasi penelantaran berkedudukan sebagai fakta evidensial yang dinilai bersama dengan kewajiban hukum pelaku, kesengajaan atau kesadaran atas pengabaian kewajiban, keberlanjutan perbuatan, serta akibat yang dialami korban. Pertimbangan hakim telah membuktikan unsur delik berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, tetapi belum menguraikan secara memadai fungsi durasi serta dampak penelantaran terhadap korban. Dengan demikian, pembuktian tindak pidana penelantaran rumah tangga harus dilakukan secara kontekstual tanpa menetapkan batas waktu tertentu yang tidak ditentukan oleh undang-undang sebagai syarat pemidanaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. (2023). Keadilan restoratif bagi korban kekerasan domestik: Tinjauan hukum pidana Islam dan hukum nasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 150–168. https://doi.org/10.30641/jhp.2023.v12.150-168

Ariman, M. (2022). Analisis dogmatik terhadap delik omisi tidak murni dalam hukum pidana Indonesia. Mimbar Hukum, 34(1), 110–127. https://doi.org/10.22146/jmh.2022.v34.110-127

Fadli, M., & Zulkarnain, A. (2024). Kebijakan kriminalisasi KDRT: Dilema antara asas kepastian hukum dan asas perlindungan korban. Indonesia Law Review, 14(1), 50–68. https://doi.org/10.15742/ilrev.2024.v14.50-68

Gosment, J. (2022). Economic abuse and victim vulnerability in domestic relations: A victimological approach. International Journal of Criminology and Sociology, 11(3), 74–92. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2022.11.74-92

Gunawan, H., & Wijaya, A. (2023). Harmonisasi rezim hukum perdata perkawinan dan hukum pidana materiil dalam kasus penelantaran keluarga. Jurnal Konstitusi, 20(2), 115–132. https://doi.org/10.31078/jk2023.115-132

Hiariej, E. O. S. (2021). Konsep evaluatif dalam asas legalitas hukum pidana modern. Hasanuddin Law Review, 7(3), 205–220. https://doi.org/10.20956/halrev.v7i3.205-220

Kurniawan, R., & Anggraeni, D. (2023). Perluasan makna actus reus penelantaran rumah tangga berdasarkan batasan yuridis UU PKDRT. Jurnal Kajian Hukum, 8(2), 301–318. https://doi.org/10.21143/jkh.v8i2.301-318

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana.

Nanda, A., & Saputra, B. (2023). Legal duty versus moral obligation: Menguji batas pertanggungjawaban pidana dalam lingkup domestik. Jurnal Hukum Respublica, 22(1), 85–101. https://doi.org/10.31849/respublica.v22i1.85-101

Nugroho, W. (2023). Beban pembuktian delik berkelanjutan (duren delict) pada kekerasan domestik nonfisik. Jurnal Yudisial, 16(2), 200–218. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.200-218

Pradhan, S. (2022). Reciprocal rights and duties in marriage commitments: A comparative legal perspective. Asian Journal of Legal Studies, 29(4), 10–25. https://doi.org/10.1163/ajls.2022.v29.10-25

Prakoso, A. (2023). Kriminologi & hukum pidana dalam perspektif kontemporer. LaksBang Justitia.

Pratama, Y., & Utama, D. (2023). Analisis penologi terhadap pidana percobaan dalam kasus kekerasan ekonomi domestik. Jurnal Penegakan Hukum, 10(3), 75–89. https://doi.org/10.31289/jph.v10i3.75-89

Purnomo, E., & Handayani, S. (2023). Ambang batas temporal kriminalisasi penelantaran rumah tangga: Perspektif kebijakan hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 12–28. https://doi.org/10.20885/iustum.v30i1.12-28

Ramadhan, F., & Latif, A. (2024). Shifting domain hukum privat ke hukum publik pada penegakan hukum UU PKDRT. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(2), 100–118. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i2.100-118

Riyadi, S. (2024). Ketiadaan batas waktu numerik pada Pasal 9 UU PKDRT: Antara kepastian hukum dan perlindungan aktual. Jurnal Hukum Padjadjaran, 11(1), 12–27. https://doi.org/10.22304/pjih.v11n1.a2

Saraswati, R. (2021). Paradigma baru penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, 39(2), 41–55. https://doi.org/10.26532/projustitia.v39i2.41-55

Simanjuntak, J. (2022). Karakteristik yuridis tindak pidana penelantaran rumah tangga. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(1), 35–48. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2022.v16.35-48

Siregar, B. (2022). Relevansi evidensial rentang waktu dalam pembuktian mens rea kasus penelantaran. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 140–155. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no2.140-155

Sitorus, A. (2024). Urgensi keterangan ahli psikologi forensik dalam pembuktian dampak kekerasan psikologis dan ekonomi. Jurnal Hukum Volkgeist, 9(1), 75–90. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v9i1.75-90

Stark, E. (2022). Coercive control and the evidentiary value of duration in domestic abuse cases. Violence Against Women Quarterly, 28(2), 70–98. https://doi.org/10.1177/10778012211022770

Syarifuddin, A. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Pemikiran hukum yuridis dan filosofis. Prenadamedia Group.

Wibowo, A. (2021). Tindak pidana kekerasan domestik berkarakter omisi: Kajian teoretis dan praktis. Jurnal Hukum Novelty, 28(2), 185–199. https://doi.org/10.26555/novelty.v28i2.185-199

Zulfa, E. A. (2022). Penerapan batas waktu hukum acara perdata pada ruang lingkup hukum pidana khusus. Jurnal Hukum Indonesia, 10(2), 90–105. https://doi.org/10.15294/jhi.v10i2.90-105

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Adima, F. N. (2026). Rekonstruksi Doktrinal Durasi dalam Delik Penelantaran Rumah Tangga: Analisis Kritis terhadap Putusan Nomor 66/Pid.B/2022/PN Trk. Binamulia Hukum, 15(2), 795–807. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1514