Penerapan Sanksi Algorithmic Disgorgement sebagai Mekanisme Pelaksanaan Pidana Tambahan Korporasi dalam Hukum Pidana Materiil Indonesia

Authors

  • Kentri Winda Azari Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia
  • Syafri Hariansah Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia
  • Wijayono Hadi Sukrisno Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1544

Keywords:

Algorithmic Disgorgement, Kecerdasan Buatan, Korporasi, Ius Constituendum, Pidana Tambahan

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan ekonomi berbasis data memungkinkan korporasi memperoleh manfaat ekonomi dari model AI yang dibangun atau dikembangkan menggunakan data yang diperoleh melalui tindak pidana. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah menyediakan instrumen pertanggungjawaban dan sanksi hukum terhadap korporasi, belum terdapat konstruksi normatif yang secara jelas mengatur bagaimana manfaat ekonomi yang melekat pada model AI tersebut dapat dihilangkan melalui sistem pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterbatasan sanksi pidana konvensional terhadap korporasi serta merumuskan Algorithmic Disgorgement sebagai mekanisme pelaksanaan pidana tambahan dalam hukum pidana materiil Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan serta analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan pertanggungjawaban pidana korporasi atau pidana tambahan, melainkan belum jelasnya kedudukan model AI sebagai objek pelaksanaan pidana tambahan, hubungan kausal antara data hasil tindak pidana dan model AI, proporsionalitas tindakan terhadap model, serta mekanisme eksekusinya. Penelitian ini mengusulkan Algorithmic Disgorgement sebagai mekanisme pelaksanaan pidana tambahan yang dapat diterapkan secara bertahap berdasarkan pembuktian hubungan kausal, proporsionalitas, dan perlindungan pihak ketiga. Dengan demikian, konsep tersebut tidak membentuk jenis pidana baru, tetapi merekonstruksi cara pelaksanaan pidana tambahan terhadap aset digital berbasis AI dalam kerangka ius constituendum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achille, A., Kearns, M., Klingenberg, C., & Soatto, S. (2024a). AI model disgorgement: Methods and choices. Proceedings of the National Academy of Sciences, 121(18). https://doi.org/10.1073/pnas.2307304121

Aripkah, N., Sanata, K., Asufie, K. N., & Gegana, R. P. (2025). Pembaharuan Konsep Hukum Pidana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 209–226. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5268

Bazarkina, D. Y., Pashentsev, E. N., & Mikhalevich, E. A. (2024). Regulating the Risks Associated with Malicious Use of Artificial Intelligence in the US, EU and China. Sovremennaâ Evropa, 6 (127), 156–167. https://doi.org/10.31857/S0201708324060147

Berlia, G. M., & Yustia, Rd. D. A. (2025). Corporate Criminal Liability as The Perpetrator of Personal Data Leakage Based on The Perspective of Criminal Law. Syiah Kuala Law Journal, 8(3). https://doi.org/10.24815/sklj.v8i3.40869

Budiartha, I. (2016). Hukum outsourcing: Konsep alih daya, bentuk perlindungan, dan kepastian hukum. Setara Press.

Dinanti, B., Sucipto, B. S., & Parameshwari, S. (2023). Konsep Disgorgement Fund Yang Diluncurkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Praktek Pasar Modal. Journal Equitable, 8(3), 492–504. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i3.6094

Djamaluddin, N. A. (2025). Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Makar Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Universitas Hasanuddin.

D’ornay, C. C. (2025). Efektivitas Perampasan Aset Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Kejaksaan Negeri Padang. Universitas Hasanuddin.

Goland, J. A. (2022). Algorithmic disgorgement: Destruction of artificial intelligence models as the FTC’s newest enforcement tool for bad data. Rich. JL & Tech., 29, 1. https://doi.org/10.2139/ssrn.4382254

Gorton, G. B., & Zentefis, A. K. (2024). Corporate culture as a theory of the firm. Economica, 91(364), 1391–1423. https://doi.org/10.1111/ecca.12537

Hariansah, S., & Qhistina, L. (2026). Toward Algorithmic Due Process: Constitutional Challenges and Human Rights Risks in Indonesia’s Digital State. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 8(1), 25–45. https://doi.org/10.14710/jphi.v8i1.25-25

Hariansah, S. (2024). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. Krtha Bhayangkara, 16(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1194

Ibrahim, J. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Kallista Haditama, T., & Sugianto, F. (2025). A Comparative Analysis of Corporate Criminal Liability for AI-Based Malware: A Study of Indonesian and European Union Law. Indonesia Law Reform Journal, 5(2), 308–322. https://doi.org/10.22219/ilrej.v5i2.39901

Kurdin, A. A. (2022). Regulation of Digital Ecosystems within the Framework of Compe-tition Policy: Legal and Economic Approach. Scientific Research of Faculty of Economics. Electronic Journal, 13(4), 7–20. https://doi.org/10.38050/2078-3809-2021-13-4-7-20

Kurnia Dewi Anggraeny, Mufti Khakim, & Muhammad Rizal Sirojudin. (2024). The Urgency of Cybercrime Law Reform in Indonesia: Resolving Artificial Intelligence Criminal Liability. Justisi, 11(1), 111–126. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3608

Lewisch, P. (2003). A theory of identification. International Review of Law and Economics, 23(4), 439–451. https://doi.org/10.1016/j.irle.2003.07.006

Maya Shafira, M. S., Deni Achmad, D. A., Fristia Berdian Tamza, F. B. T., & M Humam Ghiffary, H. (2022). Hukum Pemasyarakatan Dan Penitensier. Pusaka media.

Murshal Senjaya. (2024). Cyber Crime And Criminal Law In The Era Of Artificial Intelligence. International Journal of Law and Society, 1(4), 268–276. https://doi.org/10.62951/ijls.v1i4.210

Nawawi, W. (2026). Kedudukan Hukum Artificial Intelligence dan Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7191–7203.

Neyland, D. (2018). Something and Nothing: On Undoing the Algorithm, Deletion, Accountability and Value. Science & Technology Studies, 31(4), 13–29. https://doi.org/10.23987/sts.56744

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan teori-teori tujuan pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4

Satria, H. (2017). Penerapan pidana tambahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Yudisial, 10(2), 155–171. https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.18

Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., Oktarianda, S., Zulkarnen, Z., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266–278. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.144

Shavell, S. (2004). Foundations of economic analysis of law. Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/9780674043497

Solikin, N. (2021). Pengantar Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Sun, J., & Zhang, Y. (2025). Restorative environmental governance in China: Long-term compliance for conditional non-prosecution in campaign-style criminalization enforcement. Journal of Chinese Governance, 1–29. https://doi.org/10.1080/23812346.2025.2535685

Susanto, S. N. H. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 126–142. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.126-142

Syarifullah, M., Fathonah, R., & Farid, M. (2025). Analisis Implikasi Yuridis Terhadap Pengaturan Pidana Denda Dalam KUHP Nasional: Tantangan Dan Dampak Terhadap Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9).

Umam, K. (2025). Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Sebagai Upaya Reformasi Hukum Yang Restoratif. Journal of Syntax Literate, 10(4). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i4.56727

Wibowo, A., & Kom, M. (2025). Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum: Menjembatani Ilmu Hukum dan teknologi lewat AI. yayasan penerbit.

Widya, T., & Nurafifah, Z. (2026). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Pengembangan Model Bisnis Digital Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Bisnis Digital, 2(1), 21–27.

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Azari, K. W., Hariansah, S., & Sukrisno, W. H. (2026). Penerapan Sanksi Algorithmic Disgorgement sebagai Mekanisme Pelaksanaan Pidana Tambahan Korporasi dalam Hukum Pidana Materiil Indonesia. Binamulia Hukum, 15(2), 809–828. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1544