Tanggung Jawab Pemerintah atas Tumpahan Minyak di Perairan Bintan Berdasarkan Perpres 109 Tahun 2006 Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Syahdan Ivander Bayu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Syaddan Dintara Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1545

Keywords:

Siyasah Dusturiyah, Tanggung Jawab Pemerintah, Tumpahan Minyak

Abstract

Pencemaran laut akibat tumpahan minyak merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang berdampak pada kelestarian ekosistem laut, aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, dan sektor pariwisata. Perairan Pulau Bintan yang berada pada jalur pelayaran internasional memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejadian tumpahan minyak. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam penanganan tumpahan minyak di perairan Pulau Bintan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 serta meninjaunya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris (socio-legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan Siyasah Dusturiyah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam penanganan tumpahan minyak, mengidentifikasi kendala dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah yang meliputi amanah, keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan hukum lingkungan, hukum tata negara, dan hukum tata negara Islam, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan keadaan darurat akibat tumpahan minyak di laut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusthin, I. D., Ramadhani, S. P., & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2024). Mitigasi Penanggulangan Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Laut Kepulauan Riau Berdasarkan Law Of The Sea Convention. Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(2), 186–208. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i2.264

Andhika, B., Saebani, B. A., & Rizal, L. F. (2024). Perspektif Siyasah Dusturiyah Tentang Implementasi Kebijakan Dan Strategi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dalam Pengelolaan Sampah. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(1), 760–768.

Duha, R., Mardianti, V., & Ramadhani, Z. R. (2024). Implementasi UNCLOS 1982 dalam Mengatasi Pencemaran Laut oleh Pemerintah Indonesia: Studi Kasus Pencemaran Minyak di Wilayah Perbatasan Kabupaten Bintan. Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 274–286. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v1i4.229

Fikriana, A., & Novita Sari, D. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Dalam Persepektif Siyasah Dusturiyah. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, 2(02), 39–43. https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v2i02.280

Hairo, A. F., Mubarak, Yoswaty, D., Amin, B., & Ilahi, I. (2024). Analysis of Oil Spill Distribution in Bintan Utara Waters Using Sentinel-1A Satellite Imagery. Jurnal Natur Indonesia, 22(1), 48–56. https://doi.org/10.31258/jnat.22.01.48-56

Khallaf, A. W. (t.t.). Al-Siyasah Al-Syar’iyyah Aw Nadzmu Ad-Dawlati Al-Islamiyati. Maktabah Salafiyah.

Kristiani Purwendah, E. (2018). Korelasi Polluter Pays Principle dan Konsep Blue Economy Pada Pencemaran Minyak Oleh Kapal Tanker Sebagai Upaya Perlindungan Lingkungan Laut Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 2(2), 126–137. https://doi.org/10.24970/jbhl.v2n2.66

Kurnianingsih, F., Syafrianita, S., & Septiawan, A. (2025). Public Management Model in Marine Pollution Control; A Case Study of Bintan Regency. Journal of Maritime Policy Science, 2(2), 89–99. https://doi.org/10.31629/jmps.v2i2.7718

Kurniawan, H. (2023). Mitigasi Penanggulangan Tumpahan Sludge Oil di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Bintan. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(1), 57–65. https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.540

Latisha, N., Mauldiyani, S., Hariarti, R., & Triadi, I. (2024). Indonesia’s Concrete Efforts to Ensure Australia’s Accountability for Marine Pollution Resulting from the Montara Oil Spill. Coastal and Ocean Journal (COJ), 8(2), 1–7. https://doi.org/10.29244/coj.v8i2.55481

Maskun, Achmad, Naswar, Paliling, V. E. S., Amir, M. A. A., Angi, J. C. W., Putri, N. A., Mukarramah, N. H. A., & Assidiq, H. (2024). Normative legal analysis on the consequence of oil spill on aquatic pollution: Case study of Bintan oil spill. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1410(1), 012047. https://doi.org/10.1088/1755-1315/1410/1/012047

Maukura, P. T., & Wijaya, H. (2023). Penegakan hukum terhadap pencemaran laut Bintan dalam mengimplementasikan Pasal 192-237 UNCLOS 1982. Tirtayasa Journal of International Law, 1(2), 126. https://doi.org/10.51825/tjil.v1i2.17759

Muqtarib. (2022). Tanggung jawab pemilik kapal atas kasus tumpahan minyak MT Alyarmouk di perairan Kepulauan Riau berdasarkan Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 2(1), 1–17. https://doi.org/10.23920/litra.v2i1.1065

Putri, M. H., & Fadyah, N. P. (2025). Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut dalam Rangka Perlindungan Hak Masyarakat Pesisir Atas Wilayah Tangkapan Ikan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(2). https://doi.org/https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/view/485

Putri Suhendi, B. A., & Marsisno, W. (2025). Oil Spill Detection and Verification in Nothern Bintan. ZERO: Jurnal Sains, Matematika dan Terapan, 9(2), 555. https://doi.org/10.30829/zero.v9i2.25942

Putri, W. N., & Sapitri, T. (2026). Tinjauan Kesenjangan Implementasi MARPOL Annex I terhadap Kasus Tumpahan Minyak di Kabupaten Bintan. WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(2), 304–313. https://doi.org/10.62383/wissen.v4i2.1805

Rahmawati, S., Agustini, R. K., & Efritadewi, A. (2023). Analisis Dampak Serta Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan Bintan. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(4), 1–8. https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/601

Sebayang, T. R. (2017). Penanggulangan limbah sludge oil di Bintan dalam perspektif konstruktivisme. urnal Green Political Dynamics, 1(1), 1–20.

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Bayu, S. I., & Lubis, S. D. (2026). Tanggung Jawab Pemerintah atas Tumpahan Minyak di Perairan Bintan Berdasarkan Perpres 109 Tahun 2006 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Binamulia Hukum, 15(2), 693–709. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1545