Konstruksi Pertanggungjawaban Perdata Penyelenggara Pinjaman Online atas Kegagalan Pemenuhan Kewajiban sebagai Pengendali Data Pribadi

Authors

  • Tiara Putri Ayu Setyaningrum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sukoharjo, Indonesia
  • Wardah Yuspin Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sukoharjo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1558

Keywords:

Pertanggungjawaban Perdata, Pinjaman Online, Pengendali Data Pribadi, Pelindungan Data Pribadi

Abstract

Perkembangan platform pinjaman online sebagai bagian dari teknologi finansial (financial technology/fintech) telah mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pendanaan, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait pelindungan data pribadi. Penyelenggara layanan berkedudukan sebagai pengendali data pribadi yang memiliki kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan kewajiban penyelenggara pinjaman online sebagai pengendali data pribadi serta merumuskan konstruksi pertanggungjawaban perdata akibat kegagalan pemenuhan kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan nasabah dan pakar hukum, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara pinjaman online belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hukumnya sebagai pengendali data pribadi. Mekanisme persetujuan (consent) sebagian besar masih bersifat formalitas melalui perjanjian elektronik berbasis klik (click-wrap agreement) dan klausula baku yang belum memperhatikan prinsip persetujuan berdasarkan informasi yang memadai (informed consent). Selain itu, ditemukan praktik pengumpulan data secara berlebihan (excessive data collection), penggunaan data di luar tujuan awal pemrosesan, serta kebocoran data kepada pihak ketiga. Dari perspektif hukum perdata, kegagalan pemenuhan kewajiban tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban melalui dua konstruksi hukum, yaitu wanprestasi apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) apabila menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan oleh regulator dan penyederhanaan mekanisme persetujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta pelindungan data pribadi yang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustianto, A., Agustini, S. S., & Anjani, I. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Fintech Yang Data Pribadinya Dibocorkan oleh Penyelenggara Fintech Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 5(2), 175-181. https://doi.org/10.31289/arbiter.v5i2.2788

Auli, R. C., (2025). Isi Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. https://www.hukumonline.com/klinik/a/isi-pasal-1365-kuh-perdata-tentang-perbuatan-melawan-hukum-lt6576f13b60c6a/

Anggraini, N. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung jawab hukum platform pinjaman online terhadap penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi konsumen secara ilegal. RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(3), 144-167. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.767

Blumenstock, J. E., & Kohli, N. (2023). Big Data Privacy in Emerging Market Fintech and Financial Services: A Research Agenda. 1–34. https://doi.org/10.26085/C3WK53

Butarbutar, R., & Nurmawati, B. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pinjaman Online: Suatu Analisis. Eligible: Journal of Social Sciences, 2, 181-92. https://doi.org/10.53276/eligible.v2i1.66

Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Citra Aditya Bakti.

Goenawan, D. J., Rionatadiraja, M. N., Lim, R. Y., & Sinaga, I. P. (2026). PMH di Era Digital: Pertanggungjawaban Perdata atas Penyalahgunaan Data Pribadi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 205-213. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3067

Gustina, L., Koeswara, R., & Pratama, W. S. (2022). Pertanggungjawaban Negara Dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia. Samudera Hukum, 1(1), 93-99. https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5367

Handayani, A. (2023). Perlindungan Hukum atas Tindakan Pencurian Data Pribadi pada Layanan Fintech Lending Terhadap Ancaman Cyber Security di Indonesia. Jurist-Diction, 6(4), 605–630. https://doi.org/10.20473/jd.v6i4.51212

Leonardy, O. (2023). Analisis Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi pada Layanan Keuangan Fintech Lending. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11), 6462-6469. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6

Putra, R., Hayati, N., Maizen, S. I., & Sari, F. O. (2024). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dalam Konteks Pengunaan Teknologi Big Data (Perspektif Perlindungan Dan Kemanan Data Pribadi). Ensiklopedia of Journal, 6(4), 227–237. https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/ensiklopedia/article/view/2547

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. InterMasa.

Sarbini, I. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Kebijakan Privasi Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(2), 723-742. https://doi.org/10.20414/alihkam

Salsabila, S. & Wiraguna, S. A., (2025). Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 145–157. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i2.736

Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Gulo, B. J. S., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2023). Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait UU No. 27 Tahun 2022. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(3), 145-153. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i3.28615

Suryoutomo, M., Solekhan, M., & Murni, S. (2025). Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum: Civil Liability in Cases of Default and Unlawful Acts. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(4), 2018-2023. https://doi.org/10.56338/jks.v8i4.7261

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Wasahua, I. (2025). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi: Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 76/Pid. Sus/2024/PN Tng. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12), 1–15. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2954

Yanti, M. (2025). Analisis Tanggung Jawab Perdata dalam Kebocoran Data: Sinkronisasi UU Perlindungan Data Pribadi dan KUH Perdata. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(4), 1539-1549. https://doi.org/10.63822/n9bwps44

Downloads

Published

2026-10-27

How to Cite

Putri Ayu Setyaningrum, T., & Yuspin, W. (2026). Konstruksi Pertanggungjawaban Perdata Penyelenggara Pinjaman Online atas Kegagalan Pemenuhan Kewajiban sebagai Pengendali Data Pribadi. Binamulia Hukum, 15(2), 871–891. https://doi.org/10.37893/jbh.v15i2.1558