Konsepsi dan Sistem Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.287Keywords:
Hak Uji Materiil, KonstitusiAbstract
Secara konsepsi persoalan hak uji materiil dan lembaga yang berwenang melakukan hak uji materiil telah diawali sejak proses pembentukan UUD 1945 oleh para founding fathers, saat merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar tanggal 11 Juli 1945 sampai tanggal 13 Juli 1945. Menurut UUD 1945, yang memiliki pengujian peraturan perundang-undangan hanya 2 lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memuat konstruksi Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamendemen merupakan pilar-pilar pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Di dalam ilmu hukum ada asas bahwa setiap peraturan perundang-undangan apapun bentuknya harus sesuai, tidak bertentangan, dan melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Peraturan perundang-undangan yang derajatnya berada di bawah konstitusi tidak boleh mengatur materi muatan konstitusi, apalagi menyimpangnya. Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai hukum yang tertinggi yang lebih bersifat mengikat daripada undang-undang biasa. Dengan dasar itu undang-undang tidak termasuk peraturan yang dapat diuji materiil oleh Mahkamah Agung. Meskipun disadari bahwa sangat mungkin suatu undang-undang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Hak uji materiil Mahkamah Agung merupakan sarana pengendali semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang. Dalam penerapannya gugatan hak uji materiil dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui pemeriksaan tingkat kasasi atau langsung diajukan ke Mahkamah Agung.
Downloads
References
Buku
Bagir Manan. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Manjar Maju. 1995.
Fatmawati. Hak Menguji (toetsringsrecht) yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hakim Indonesia. Jakarta: Raya Grafindo Persada. 2004.
Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata-Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 1988.
Philips A. Kana. Konstitusi (UUD) Ditinjau Dari Optik Teori dan Hukum Konstitusi. Hand Out Materi Perkuliahan Hukum Konstitusi. Jakarta: Program Magister (S2) Ilmu Hukum. Program Pascasarjana. UNKRIS. 2004.
Rosjidi Ranggawidjaja dan Indra Pareira. Perkembangan Hak Menguji Materiil di Indonesia. Bandung: Cita Bhakti Akademika. 1996.
__________. Wewenang Menafsirkan Undang-Undang Dasar. Bandung: Cita Bhakti Akademika. 1996.
Samsul Wahidin. Hak Menguji Materiil Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Cendana Press. 1984.
Sekretariat Negara RI. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta. 1995.
Sri Soemantri. Persepsi Terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi Dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni. 1987.
__________. Hak Menguji Materiil di Indonesia. Bandung: Alumni. 1986.
Usep Ranawijaya. Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1982.
Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



