Konstruksi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)

Authors

  • Sugiman Fakultas Hukum Universitas Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.288

Keywords:

Fungsi Legislasi DPD, Lembaga Negara

Abstract

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia, yang sudah mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kali sejak Tahun 1999-2002. Hasil perubahan yang ke 3 (tiga) pada tanggal 9 November 2001 lahirnya lembaga baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu mempunyai fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran, dan pertimbangan. Fungsi tersebut tertulis pada UUD 1945 Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3). Dalam melaksanakan fungsi legislasi DPD di atur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang secara nyata tugas dan kewenangan dibatasi oleh kedua undang-undang ini. Sebagai lembaga negara yang menjalankan konstitusi untuk mengajukan rancangan undang-undang tertentu, ikut membahas dan penyusunan program legislasi nasional tidak diberikan ruang penuh kepada DPD sehingga tidak terciptanya sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bryan A Garner (ed in chief). Black’s Law Dictionary, Seventh Edition. West Group. St Paul Minn. 1999.

Faried Ali. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 1997.

Geoffrey Marshal. Parliamentary Sovereignty and The Commonwealth. Oxford: Oxford University Press. 1957.

Ismail Sunny. Pergeseran Kekuasan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru. 1986.

Jimly Asshiddiqie. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 1994.

____________. Konsulidasi Naskah UUD 1945. Cetakan kedua. Jakarta: Yarsif Watampoe. 2003.

____________. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah. Jakarta: UI Press. 1996.

____________. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 2007.

Lawrence Dood. Coalitions in Parliamentary Government. New Jersey:

Princeton University Press. 1976.

M. Solly Lubis. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju. 1992.

Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. 1999.

Sri Soemantri. Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali. 1981.

Tim IFES. Sistem Pemilu. Jakarta: IFES UNIDEA. 2001.

Tim PSHK. Semua Harus Terwakili Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. 2000.

Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

__________. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

__________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

__________. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

__________. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DRPD.

__________. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengolahan Program Legislasi Nasional.

__________. Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPD

__________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012

Disertasi, Tesis, Jurnal, Artikel, Makalah, Risalah, Rapat dan Kamus

Agenda Politik DPD RI untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Daerah; Rencana Strategis DPD RI tahun 2010-2014. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPD RI. 2010.

Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan MK. Sekjen DPD RI. Jakarta. 2014.

I Wayan Sudirta. Implikasi Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 Terhadap Pembentukan Undang-Undang. BPHN 24 Juli 2013.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Sugiman. (2023). Konstruksi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Binamulia Hukum, 6(2), 127–140. https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.288