Aspek Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia

Authors

  • Citra Rosa Budiman Pegawai Negeri Sipil dan Pemerhati Hukum

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.289

Keywords:

Adopsi, Kepentingan Para Pihak, Peran Adopsi Kini

Abstract

Adopsi telah dikenal sejak zaman alkitab dan dalam banyak kebudayaan. Di Eropa, akar dari hukum modern bermula dengan bangsa Yunani dan Romawi. Demikian juga di Timur, adopsi merupakan tradisi tua. Dalam susastra Hindu, diskusi tentang adopsi dilakukan lebih dari 5.500 tahun berselang. Tema yang sama mendominasi tujuan-tujuan dari adopsi di zaman silam. Sebagian dari tema itu masih relevan sekarang ini. Adopsi adalah suatu proses sosial dan hukum, yang menetapkan saling hubungan dari orang tua dan anak di antara orang yang tidak memiliki saling hubungan itu karena kelahiran. Ia menyediakan hak dan kewajiban yang sama yang eksis antara anak-anak dengan orang tua biologis mereka. Tujuan utama dari jasa adopsi adalah untuk menyediakan anak-anak secara permanen kepada keluarga permanen bila keluarga yang melahirkan tidak dapat membesarkan mereka. Kebutuhan dari anak ditetapkan terlebih dahulu dari layanan total dengan pengaturan penuh kebutuhan interdependen dan kepentingan dari orang tua yang melahirkan dan yang mengadopsi. Selama waktu agak belakangan telah ada pergantian secara menyeluruh di dalam mengakui peran yang perlu dimainkan adopsi dalam memajukan kepentingan dari anak yang diadopsi, bukannya tujuan dari masyarakat secara lebih luas atau kepentingan dari mereka yang hendak mengadopsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dian Sufiati. Dinamika Hukum Kekerabatan. Jakarta: Cyntya Press. 2002.

Djaja S. Meliala. Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung: Tarsito. 1982.

Irma Setyowati Soemitro. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara. 1990.

Jhon M. Echlas dan Hasan Shadily. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia. 1981.

Muderis Zaeni. Adopsi Suatu Tinjauan dari Segi Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.

Poerwadarminta. Kamus Hukum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1976.

Perundang-Undangan

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

__________. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

__________. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Citra Rosa Budiman. (2023). Aspek Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Binamulia Hukum, 6(2), 141–148. https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.289