Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2694 K/Pdt/2012)
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.291Keywords:
Prinsip Kehati-HatianAbstract
Tulisan ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Masalah yang penulis angkat dalam naskah ini adalah bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam pemberian kredit bank dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit bank (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2694 K/Pdt/2012). Untuk memperoleh data tersebut digunakan metode pengumpulan data sekunder. Kredit yang disalurkan bank kepada nasabah debitur sangat penuh risiko. Maka dari itu prinsip kehati-hatian harus diterapkan sepenuhnya oleh bank. Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit diterapkan sesuai dengan aturan pemberian kredit yang diatur baik dalam undang-undang perbankan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam memberi kredit kepada debitur antara lain harus memperhatikan pedoman perkreditan bank, sistem informasi debitur, penilaian kualitas aktiva, batas maksimum pemberian kredit, dan prinsip mengenal nasabah. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur mengenai pemberian kredit, pada praktiknya pemberian kredit bank kepada nasabah seringkali tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Kenyataan bahwa prinsip kehati-hatian sering tidak terapkan dalam pemberian kredit membuat penulis melakukan penelitian dalam naskah ini dengan menganalisis perjanjian kredit yang dilakukan antara Bank Panin cabang Radio Dalam dengan Jacky Halim.
Downloads
References
Buku
Ade Arthesa dan Edia Handiman. Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Indeks. 2009.
Agus Djaya. “Penerapan Prinsip Kehatihatian/Prudential Banking Terhadap Pemberian Kredit di PT Bank Mandiri (Persero) TBK dalam Rangka Good Coorporate Governance”. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2006.
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proporsionaltas dalam Kontrak Komersial. Cetakan Ke-2. Jakarta: Kencana. 2010.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. 2007.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Djunaedi Hasan. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Pemisahan Horizontal. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996.
Edy Putra Tje Aman. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis. Yogyakarta: Liberty. 1986.
H.R. Daeng Naja. Hukum Kredit dan Bank Garansi the Bankers Hand Book. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.
Hartono Widodo. Likuidasi Bank Ditinjau dari Sudut Hukum. Jakarta: Arjuna Press. 2008.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Rajagrafindo Persada. Jakarta: 2010.
Lukman Dendawijaya. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2009.
M. Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono. Manajemen Perbankan. Yogyakarta: BPFE. 2002.
Muhamad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti. 2000.
Munir Fuady. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996.
__________. Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1999.
Padji Alimsyah. Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan. Bandung: Yrama Widya. 2003.
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-2. Jakarta: Sinar Grafika. 1996.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 2001.
Rachmadi Usman. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2001.
Ramlan Ginting. “Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum”. Makalah disampaikan pada Diskusi Umum Aspek Hukum Perbankan, Perdata, dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Dalam Praktik Perbankan di Indonesia. Bandung: 2005.
Saladin Djasmin. Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank. Jakarta: Rajawali. 1994.
Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
__________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
__________. Undang-Undang Hukum Perdata.
__________. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
__________. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
__________. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank.
__________. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur.
Bank Indonesia. SK Dir BI Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan
Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Kitab
Internet
Anonim. http://www.koran-jakarta.com. Diakses 1 Oktober 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



