Tinjauan Yuridis BPSK Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Obral

Authors

  • Selvi Septiyanti Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.292

Keywords:

Perlindungan Konsumen

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Untuk melindungi konsumen diperlukan seperangkat aturan hukum, adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi standar baku bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan menjadi aturan untuk mengatur kepentingan konsumen. Produk obral adalah produk yang dipasarkan secara obral dengan tujuan untuk menarik konsumen dalam membeli produk/barang yang ditawarkan. Pada kenyataannya, ada syarat-syarat tersembunyi yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha dalam memasarkan produk/barang obral tersebut sehingga konsumen dirugikan. Dalam upaya untuk menuntut keadilan konsumen memiliki sejumlah alternatif penyelesaian masalah, salah satunya seperti yang telah diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam penulisan skripsi ini, penelitian dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni pertama penelitian kepustakaan (library research) melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan internet. Kedua, penelitian lapangan (field research) melalui wawancara langsung kepada Majelis BPSK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Zen Umar Purba. Perlindungan Konsumen: Sendi-Sendi Pokok Pengaturan, Hukum dan Pembangunan Tahun XXII Agustus 1992. Bandung: Nusamedia. 2010.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

David Oughton dan Jhon Lowry. Text book on Consumer Law. London: Blackstone Press Ltd. 1997.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju. 2000.

Limberg et al. Bukan Hanya Laba: Prinsip-Prinsip Bagi Perusahaan Untuk Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial. Jakarta: SMK Grafika Desa Putera. 2009.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan ke-5. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Balai Pustaka. 1994.

Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Internet

Anonim. http://arsip.gatra.com/2004-08-17/artikel.php?id=43515. Diakses 12 November 2015.

__________. http://zakipier.blogspot.co.id/2014/03/apakah-itu-bpsk.html. Diakses 13 November 2015.

__________. http://belajarhukum27.blospot.co.id/2014/12/sejarah-lahirnya-hukumperlindungan.html. Diakses 13 November 2015.

__________. https://teresiasitumorang42.wordpress.com/2016/05/31/bab-11perlindungan-konsumen/. Diakses 2 Juli 2016.

__________. http://batampos.co.id/2016/06/15/matahari-departemen-storegelar-morning-sale-tiga-hari-berturut-turut/. Diakses 2 Juli 2016.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Selvi Septiyanti. (2023). Tinjauan Yuridis BPSK Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Obral. Binamulia Hukum, 6(2), 175–186. https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.292