Peran dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.293Keywords:
Debitor Pailit, Kurator, PailitAbstract
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang diangkat meliputi mengapa dapat terjadinya permohonan pailit dan bagaimana peran dan tanggung jawab kurator di dalam pengurusan harta debitor yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, serta bagaimana kendala-kendala dan solusinya yang dihadapi oleh kurator di dalam menangani pengurusan harta debitor pailit. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggambarkan suatu kenyataan yang terjadi di lapangan dengan menganalisis data untuk kemudian dipaparkan secara sistematis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi melihat langsung data dokumen berkas kepailitan si debitor pailit, serta hasil wawancara dengan pihak kurator pemerintah yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), yang ditunjuk selaku kurator dalam pemberesan harta debitor pailit pada penelitian ini oleh pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah diketahui bahwa Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang kepailitan, namun masih terdapat banyak kendala yang terjadi sehubungan dengan mekanisme yang ada. Adapun kendala kinerja kurator yang menjadi terhambat oleh permasalahan seperti debitur pailit tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi. Hampir sebagian besar kurator memiliki permasalahan dengan debitor (tidak kooperatif), dalam hal debitor tersebut menolak memberikan informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi kurator untuk memeriksa tempat usaha debitor. Solusi dari kendala yang dihadapi oleh kurator bahwa seharusnya si debitor pailit bisa terbuka (open) kepada kurator agar dalam proses pemberesan dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai. Semua itu hanya bisa diselesaikan dengan evaluasi matang dan terencana atas proses pelaksanaan kepailitan yang dilakukan selama ini oleh pengadilan niaga selaku yang berwenang dalam perkara kepailitan.
Downloads
References
Buku
Gatot Suparmono. Perjanjian Utang Piutang. Edisi ke-1. Jakarta: Kencana. 2013.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Pranada Media Group. 2006.
Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
M. Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana. 2008.
Rachmadi Usman. Hukum Jaminan Keperdataan. Cetakan ke-2. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Fauzi dan Tamsir, “Cara Penyelesaian Kasus Pailit Yuliawati”, Pada Hari Rabu, 16 September 2015 Pukul 10.00-11.00 WIB di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), bagian Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Wawancara dengan Bapak Fauzi dan Tamsir, “Permasalahan Tentang Kendala Yang Dihadapi Oleh Kurator Pada Umumnya”, Pada Hari Rabu, 16 September 2015 Pukul 10.00-11.00 WIB di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), bagian Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Wawancara dengan Bapak Tamsir, “Permasalahan Tentang Kendala Yang Dihadapi Oleh Kurator Pada Umumnya”, Pada Hari Rabu, 16 September 2015 Pukul 10.00-11.00 WIB di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), bagian Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Wawancara dengan Bapak Tamsir, “Permasalahan tentang Pengangkatan Kurator pada Kasus Kepailitan Yuliawati”, Pada Hari Rabu, 16 September 2015 Pukul 10.00-11.00 WIB di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), bagian Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Wawancara dengan Bapak Fauzi, “Peran dan Tanggung Jawab Kurator Beserta Kewenangannya pada umumnya“, Pada Hari Rabu, 16 September 2015 Pukul 10.00-11.00 WIB di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), bagian Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Wawancara dengan Bapak Fauzi, “Perlindungan Hukum Terhadap Kurator Dalam Menjalankan Tugas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit”, Pada Hari Rabu, 16 September 2015 Pukul 10.00-11.00 WIB di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), bagian Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Wawancara dengan Bapak Fauzi, “Permasalahan Tentang Kendala yang Dihadapi Oleh Kurator Pada Umumnya”, Pada Hari Rabu, 16 September 2015 Pukul 10.00-11.00 WIB di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), bagian Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







