Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Authors

  • Hoirullah Magister Hukum, Universitas Nasional
  • Rumainur Magister Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.294

Keywords:

Kontrak, Pandemi Covid-19, Rebus Sic Stantibus

Abstract

Artikel ini membahas mengenai sebuah asas yang berkembang dalam hukum perjanjian internasional ialah asas rebus sic stantibus sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat keadaan yang mendasar, asas ini sebagai alat fundamental dalam mengantisipasi keadaan memaksa atau force majeure khususnya dalam keadaan pandemi covid-19 saat ini. dengan metode penelitian kepustakaan berdasarkan pendekatan penelitian normatif. tujuan penelitian ini sebagai sarana menemukan prinsip-prinsip pembaharuan hukum dengan mencari kedudukan hukum dan serta penerapannya dalam kerangka teori hukum keperdataan di Indonesia. berdasarkan hasil pembahasan dari tulisan ini bahwa asas rebus sic stantibus mempunyai peran dalam melakukan restrukturisasi suatu perjanjian dengan perjanjian baru dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam suatu perjanjian dan para pihak bisa melanjutkan kerja samanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

Rahardjo, Handri. Hukum Kontrak di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni, 1999.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.

Soenandar, Taryana. “Tinjauan Atas Beberapa Aspek Hukum dan Prinsip-Prinsip Unidroit dan CISG.” dalam Miriam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan (Dalam Rangka Menyambut Masa Purnabakti Usia 70 Tahun). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Artikel Jurnal

Aeni, Nurul. “Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, & Sosial.” Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK 17, no. 1 (2021): 17–34. https://doi.org/10.33658/jl.v17i1.249.

Amajihono, Kosmas Dohu. “Penundaan Pembayaran Angsuran Kredit Dampak Covid-2019 di Indonesia.” Jurnal Education and development 8, no. 3 (2020): 144–155. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1930.

Frisyudha, Aryabang Bang, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Komang Arini Styawati. “Renegosiasi Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 2 (2021): 344–349. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3253.344-349.

Hetharie, Yosia. “Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Sasi 25, no. 1 (2019): 27–36. https://doi.org/10.47268/ sasi.v25i1.147.

Purwanto, Harry. “Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edisi Khusus (2011): 102–121. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16160.

Saliba, Aziz T. “Rebus Sic Stantibus: a Comparative Survey.” eLaw Journal: Murdoch University Electronic Journal of Law 8, no. 3 (2001): 1–12.

Setyowati Peni, Jati. “Akibat Hukum Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Non Alam Medis Dalam Menetapkan Force Majeure di Indonesia.” Kosmik Hukum 21, no. 1 (2021): 1–9. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i1.9407.

Suherman. “Perkembangan Asas Rebus Sic Stantibus (Perubahan Keadaan yang Fundamental) Dalam Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Yuridis 3, no. 1 (2017): 1–9. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/167.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

———. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internaional (LN No. 185 Tahun 2000, TLN No. 4012).

Internet

Ihsanuddin. “Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat.” Kompas.com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15265391/jokowi-tetapkan-status-darurat-kesehatan-masyarakat.

Permatasari, Desi. “Kebijakan Covid-19 dari PSBB hingga PPKM Empat Level.” Kompas Pedia, 2021. https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/ kronologi/kebijakan-covid-19-dari-psbb-hingga-ppkm-empat-level.

Shidarta. “Force Majeure dan Clausula Rebus Sic Stantibus.” Binus Business Law, 2020. https://business-law.binus.ac.id/2020/04/24/force-majeure-dan-clausula-rebus-sic-stantibus/.

Thomas, Vincent Fabian. “Efek Corona pada Perbankan: Kredit Dikurangi, Cabang Tutup Temporer.” Tirto.id, 2020. https://tirto.id/efek-corona-pada-perbankan-kredit-dikurangi-cabang-tutup-temporer-fDpN.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Hoirullah, & Rumainur. (2023). Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Binamulia Hukum, 11(2), 105–115. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.294