Peran Penyuluh Fungsional Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Bidang Keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Rumah Tangga yang Harmonis di Wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro

Authors

  • Gunawan Hadi Purwanto Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.295

Keywords:

Keluarga Sakinah, Penyuluh Agama Islam (PAI), Perkawinan

Abstract

Pada hakikatnya perkawinan merupakan langkah awal dalam membentuk suatu keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera lahir batin sesuai yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di mana Negara menjamin kepada tiap-tiap Warga Negara Indonesia untuk membentuk keluarga. Akan tetapi, perjalanan bahtera rumah tangga yang dijalankan oleh setiap pasangan memiliki intensitas tekanan dan persoalan yang beragam, walaupun sejatinya arah dan tujuan kehidupan berumah tangga pada umumnya adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Tidak semua pula setiap pasangan dalam keluarga mampu secara dewasa dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan. Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang tangguh membutuhkan berbagai macam aspek dan peran dari berbagai pihak terutama komitmen dari pasangan itu sendiri. Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan fokus pada pembahasan tentang peran penyuluh fungsional non pegawai negeri sipil bidang keluarga sakinah dan hambatan apa yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan peran tersebut di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Indonesia, Departemen Agama Republik. Membina Keluarga Sakinah. Jakarta: Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Urusan Agama Islam, 2005.

Artikel Jurnal

Karmuji, dan Nofan Andrian Usmani Putra. “Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan dalam Upaya Membina Keluarga Sakinah (Studi di KUA Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik).” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1, no. 2 (2020): 103–24. https://doi.org/10.51675/ jaksya.v1i2.150.

Wawancara

Nasikhun. “Penyuluh Fungsional Agama Islam (Non PNS) Bidang Keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.” Wawancara, 2 Juli 2021.

Tugas Akhir

Alkhair, M. Fadlan. “Efektivitas Program Pembentukan Keluarga Sakinah Oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Kabupaten Kampar Dalam Menekan Angka Perceraian.” Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2021. https://repository.uin-suska.ac.id/31487/.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

———. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Gunawan Hadi Purwanto. (2023). Peran Penyuluh Fungsional Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Bidang Keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Rumah Tangga yang Harmonis di Wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Binamulia Hukum, 11(2), 151–160. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.295