Peran Penyuluh Fungsional Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Bidang Keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Rumah Tangga yang Harmonis di Wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.295Keywords:
Keluarga Sakinah, Penyuluh Agama Islam (PAI), PerkawinanAbstract
Pada hakikatnya perkawinan merupakan langkah awal dalam membentuk suatu keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera lahir batin sesuai yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di mana Negara menjamin kepada tiap-tiap Warga Negara Indonesia untuk membentuk keluarga. Akan tetapi, perjalanan bahtera rumah tangga yang dijalankan oleh setiap pasangan memiliki intensitas tekanan dan persoalan yang beragam, walaupun sejatinya arah dan tujuan kehidupan berumah tangga pada umumnya adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Tidak semua pula setiap pasangan dalam keluarga mampu secara dewasa dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan. Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang tangguh membutuhkan berbagai macam aspek dan peran dari berbagai pihak terutama komitmen dari pasangan itu sendiri. Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan fokus pada pembahasan tentang peran penyuluh fungsional non pegawai negeri sipil bidang keluarga sakinah dan hambatan apa yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan peran tersebut di masyarakat.
Downloads
References
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Indonesia, Departemen Agama Republik. Membina Keluarga Sakinah. Jakarta: Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Urusan Agama Islam, 2005.
Artikel Jurnal
Karmuji, dan Nofan Andrian Usmani Putra. “Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Perkawinan dalam Upaya Membina Keluarga Sakinah (Studi di KUA Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik).” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1, no. 2 (2020): 103–24. https://doi.org/10.51675/ jaksya.v1i2.150.
Wawancara
Nasikhun. “Penyuluh Fungsional Agama Islam (Non PNS) Bidang Keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.” Wawancara, 2 Juli 2021.
Tugas Akhir
Alkhair, M. Fadlan. “Efektivitas Program Pembentukan Keluarga Sakinah Oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Kabupaten Kampar Dalam Menekan Angka Perceraian.” Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2021. https://repository.uin-suska.ac.id/31487/.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
———. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







