Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional

Authors

  • Saefullah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.296

Keywords:

Kontrak Bisnis, Perjanjian Internasional, Pilihan Hukum, Sengketa

Abstract

Kontrak perdata internasional merupakan salah satu hubungan hukum yang digunakan untuk mempermudah kerja sama antar negara, namun terkadang kemudahan dalam kerja sama tersebut seringkali mengalami hambatan apabila terjadi sengketa. Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut para pihak dapat membuat pilihan hukum, sehingga diharapkan dapat memperoleh putusan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam kontrak perdata internasional, sehingga terciptanya kemanfaatan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Selain itu penelitian mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa kontrak bisnis internasional yang tidak terdapat pilihan hukumnya, hukum yang seharusnya digunakan (lex cause) belum pasti karena masih harus dilakukan proses penentuannya dan tergantung hakim mendasarkan pada doktrin/teori yang mana untuk menentukan lex cause-nya. Ada beberapa teori dalam hukum perdata internasional yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang seharusnya berlaku (lex cause) bagi suatu hubungan pihak yang tidak ada pilihan hukumnya. Teori-teori itu adalah teori lex loci contractus, teori lex loci soluntionis, teori the proper law of contract, dan teori the most characteristic connection.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adolf, Huala. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia: Jilid III Bagian 2 Buku Ke-8. Bandung: Gema Insani Press, 2007.

———. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1987.

Hardjowahono, Bayu Seto. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Khairandy, Ridwan, Nandang Sutrisno, dan Jawahir Thontowi. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

Putra, Ida Bagus Wyasa. Aspek Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2000.

Salim H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Suherman, Ade Maman. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Artikel Jurnal

Aminah. “Pilihan Hukum Dalam Kontrak Perdata Internasional.” Diponegoro Private Law Review 4, no. 2 (2019): 1–13. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ dplr/article/view/6540.

Ilham, Muhammad, Muhammad Rifa’i, dan Adamsyah Koto. “Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 09/Pdt. G/2006/PN. JBI).” Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum 1, no. 1 (2019): 63–82. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/restitusi/article/view/3043.

Pebrianti, Winda. “Penerapan Lembaga Pilihan Hukum Terhadap Sengketa Hukum Dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Internasional.” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2012): 313–331. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.813.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Saefullah. (2023). Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional. Binamulia Hukum, 11(2), 117–125. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.296