Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.297Keywords:
Eksekusi, Jaksa Eksekutor, Korupsi, Uang PenggantiAbstract
Pelaksanaan tindak pidana korupsi yang diputus oleh hakim biasanya memuat syarat hukuman tambahan berbentuk uang pengganti di mana uang pengganti ialah kewajiban yang wajib dibayarkan tersangka dalam rangka memulihkan kerugian negeri akibat perbuatan tindak pidana korupsi serta terhadap vonis tersebut haruslah segera dilaksanakan eksekusi. Penagihan uang pengganti ini sangat harus disegerakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia lewat perangkat-perangkatnya yang tersebar di segala daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia ataupun jaksa eksekutor yang terdapat di Komisi Pemberantasan Korupsi, informasi tunggakan penyelesaian uang pengganti masalah tindak pidana korupsi ini lumayan besar mencapai angka triliunan rupiah, artinya perihal ini harus menjadi atensi agar dicarikan jalur serta pemecahan hukumnya dalam rengka percepatan penyelesaian uang pengganti masalah tindak pidana korupsi.
Downloads
References
Buku
Amin, S.M. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.
Arinanto, Satya, dan Ninuk Triyanti. Memahami Hukum: Dari Konstruksi Sampai Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Hamzah, Andi. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Leden, Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Prakoso, Djoko. Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Prinst, Darwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Simorangkir, J.C.T., Rudy T. Erwin, dan J.T. Prasetyo. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Sutarto, Suryono. Hukum Acara Pidana Jilid II. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2008.
Artikel Jurnal
Hayati, Nur, dan Andrea Reynaido. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Secara Tidak Sukarela Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2257 K/PID/2006.” Lex Jurnalica 7, no. 1 (2009): 50–92. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/ Lex/article/view/301.
Tinangon, Natanael Panji. “Tugas dan Wewenang Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelesaian Pembayaran Uang Pengganti.” Lex Privatum 9, no. 12 (2021).
Yiola, Romy H. “Pelaksanaan Sanksi Pidana Denda dan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Gorontalo.” Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 30–44. http://ojs.unanda.ac.id/index.php/tociung/ article/view/3.
Tugas Akhir
Robertson. “Pidana Uang Pengganti Sebagai Kebijakan Pidana (Penal Policy) untuk Memulihkan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).” Disertasi. Universitas Sumatera Utara, 2021. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/34552.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



