Pernikahan Agama Antara Muslim dan Kristen di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.299Keywords:
Islam, Kristen, Pernikahan Antar AgamaAbstract
Perkawinan beda agama adalah suatu bentuk komunikasi antar agama yang didasarkan pada dua prinsip yang menjiwai: para anggota agama yang berbeda dapat dan harus saling mendengarkan tanpa merasa terdorong untuk mempertahankan keunggulan tradisi mereka sendiri, dan tujuan utama dari latihan semacam itu bukanlah untuk belajar, tetapi dari satu sama lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan deskriptif. Pengambilan data pada penelitian ini adalah studi literatur review, dengan teknik analisis data yang digunakan ada kualitatif. Penulis menceritakan bagaimana suami dan istri mencoba menerapkan nilai-nilai ini dalam pernikahan mereka sendiri, bergabung untuk merayakan bersama melalui berbagi (tidak membubarkan) latar belakang liturgi dan teologis pernikahan yang berbeda. Membuat keputusan seperti itu bertentangan dengan naluri kesukuan untuk melindungi batas-batas pengakuan yang ketat, tetapi di dunia yang semakin terhubung, komitmen yang teguh terhadap supremasi agama sendiri dapat menghambat pelaksanaan perintah untuk peduli pada kemanusiaan yang diajarkan oleh semua agama termasuk agama Islam dan Kristen.
Downloads
References
Anwar, Syaiful, dan Muhammad Yunus. “Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia di Indonesia Sebagai Diplomasi.” International Seminar on Islamic Diplomacy 1 (2020): 116–130. https://jurnal.staibsllg.ac.id/index.php/ prosidingisid/article/view/181.
Asiyah, Nur. “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 2 (2015): 204–214. http://jurnal.unsam.ac.id/index.php/jhsk/ article/view/120.
Cahaya, Nur. “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam.” Hukum Islam 18, no. 2 (2018): 141–156. https://doi.org/10.24014/hi.v18i2.4973.
Devi, Hanum Farchana, dan Mastur. “Tinjauan Hukum Perkawinan Beda Agama dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Qistie: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2018): 137–149. https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2221.
Fatoni, Siti Nur, dan Iu Rusliana. “Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung.” Varia Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan 1, no. 1 (2019): 95–114.
Indrawan, Made Prilita Saraswati Putri, dan I Gede Artha. “Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2019): 1–14.
Insawan, Husain. “Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam Resensi Karya M. Karsayuda.” Al-Adl 1, no. 1 (2018): 1–14.
Islamiyati. “Analisis Yuridis Nikah Beda Agama Menurut Hukum Islam di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 3 (2016): 243–251. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.243-251.
Karnay, Sudirman, Nosakros Arya, Sara Meilvinsa, dan Fauzan Hidayatullah. “Pola Komunikasi Pasangan Suami Istri Beda Agama di Kota Makassar.” IKON : Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 1 (2022): 1–7. https://journal.unhas.ac.id/index.php/ ikon/article/view/19220.
Khisbiyah, Yayah, Paksi Hidayatulloh, Aris Purwanto, dan Ragil Setya Budi. “Pelatihan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi: Habituasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Laku.” Abdi Psikonom 1, no. 2 (2020): 89–97. https://doi.org/10.23917/psikonomi.v1i2.181.
Pasaribu, Jabes, Yunardi Kristian Zega, dan Desetina Harefa. “Responsif Gereja Terhadap Pernikahan Beda Keyakinan.” Vox Dei: Jurnal Teologi dan Pastoral 3, no. 1 (2022): 46–61. http://jurnal.sttekumene.ac.id/index.php/VoxDei/ article/view/129.
Satriawan, I Gusti Ayu Kireina Evarini, dan Anak Agung Sri Indrawati. “Pengaturan Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang Undang Perkawinan.” Jurnal Kertha Negara 10, no. 1 (2022): 1–10.
Sholihuddin. “Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (Studi di Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali).” JOSH: Journal of Sharia 1, no. 2 (2022): 153–162. https://doi.org/10.55352/josh.v1i2.601.
Silfanus, Jessica. “Perkawinan Beda Agama Secara Alkitabiah Dalam Masyarakat Pluralisme.” The Way Jurnal Teologi dan Kependidikan 8, no. 1 (2022): 82–95. https://doi.org/10.54793/teologi-dan-kependidikan.v8i1.78.
Utami, Hartini Dwi, dan I Ketut Oka Setiawan. “Kajian Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt).” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1, no. 2 (2022): 451–474. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/2831.
Wahyujati, Imam. “Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2022): 49–63. http://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/399.
Wahyuni, Sri. “Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 11, no. 2 (2011): 14–34. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v11i02.466.
Zahara, Rifqiawati, dan Makhfud. “Problematika Pernikahan Beda Agama: Antara Konsep dan Praktek di Masyarakat.” Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences 3, no. 1 (2022): 59–72. https://ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/IJHSS/article/view/2839.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



