Data Nasabah Dibocorkan Oleh Oknum Pegawai Bank

Authors

  • Verawati BR Tompul Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.300

Keywords:

Bank, Kebocoran Data Nasabah, Transaksi Rekening

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah agar nasabah lebih berhati-hati dalam menerima bukti-bukti tertulis dari pihak manapun terkait simpanan di bank. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yang didasarkan pada data sekunder berupa instrumen perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Dasar bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Atas dasar kepercayaan ini, kita menitipkan uang kita ke bank. Uang hanyalah alat pembayaran dari jual beli kepercayaan. Apabila bank sudah memahami prinsip tersebut, maka seorang bankir harus menunjukkan kepercayaan yang tulus dan ikhlas serta tidak melakukan tindakan yang merugikan nasabah, sehingga sudah seharusnya para bankir bekerja dengan asas kehati-hatian. Dengan kepercayaan dari nasabahlah akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Penelitian ini membahas kebocoran data nasabah merupakan kelalaian bank di mana kebocoran data nasabah bisa terjadi karena adanya kerja sama oknum pegawai bank dengan orang yang meminta data bank nasabah. Pada pertengahan tahun 2021, seorang nasabah berinisial AP dipanggil oleh Internal Audit Perusahaannya di tempat ia bekerja. Lalu, Internal Audit Perusahaan memperlihatkan foto rekening hasil cetak yang di screenshot dan yang terjadi adalah bagaimana bisa seseorang yang bukan pegawai bank bisa mengakses komputer bank dan pihak bank terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK/07/2012 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Husein, Yunus. Rahasia Bank: Privasi Versus Kepentingan Umum. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, 2003.

Tandjung Kt (ed). Manusia Ide: Otobiografi Mochtar Riady. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2016.

Artikel Jurnal

Christian, John Bert, Bismar Nasution, Suhaidi, dan Mahmul Siregar. “Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank di Indonesia Terkait Dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi Pada PT. Bank Cimb Niaga Tbk Cabang Medan).” USU Law Journal 4, no. 4 (2016): 132–141. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/15813.

Sandi, Emma. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Nasabah Atas Penjualan Data Nasabah Bank.” Jurnal Idea Hukum 5, no. 2 (2019): 1532–1543. https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.125.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790).

———. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (LN No. 299 Tahun 2020, TLN No. 6605).

———. Peraturan Jasa Keuangan Nomor 1/POJK/07/2012 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Tugas Akhir

Rigantika, Ristalia. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Kerahasiaan Nasabah Bank Dihubungkan Dengan Hukum Positif di Indonesia.” Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2022.

Internet

Addo. “Bank Mandiri Dilaporkan Terkait Dugaan Kebocoran Data Rahasia Nasabah.” jakartainsight.com, 2021. https://jakartainsight.com/bank-mandiri-dilaporkan-terkait-dugaan-kebocoran-data-nasabah.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Verawati BR Tompul. (2023). Data Nasabah Dibocorkan Oleh Oknum Pegawai Bank. Binamulia Hukum, 11(2), 171–176. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.300