Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.301Keywords:
Kejahatan, Pemberantasan, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Tindak pidana korupsi pada zaman dahulu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang karena dinamika yang berkembang dalam masyarakat, maka selanjutnya peraturan tersebut mengalami perubahan di mana lebih kepada bersifat khusus atau lex specialis yang selanjutnya kemudian diatur untuk pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjalanannya kegiatan korupsi dilakukan oleh para pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki jabatan, yang mana jabatan tersebut kebanyakan merupakan hasil dari pemenang pemilu dalam suatu partai. Dalam UU PTPK. dinyatakan bahwa orang yang melakukan korupsi harus mengganti kerugian negara, dikarenakan dampak ekonomi dan sosial suatu wilayah yang ditimbulkannya pada keuangan negara. Pada perjalanannya penambahan vonis penjara bagi para koruptor yang berat tentu saja memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, yang di mana dengan hal tersebut diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang.
Downloads
References
Buku
Cahyadi, Antonius, dan E. Fernando M. Manullang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia II. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Hamzah, Andi. Perbandingan Korupsi Diberbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro, 2005.
Minarno, Nur Basuki. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009.
Rido, R. Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni, 2004.
Sahetapy, J.E. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Sairin, Sjafri. Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia, Perspektif Antropologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Artikel Jurnal
Aziza, Dimas Arya. “Penerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 169–178. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.31.
Blechinger, Verena. “Corruption and Political Parties.” Sectoral Perspectives on Corruption, 2002, 1–25.
Lestari, Yeni Sri. “Kartel Politik dan Korupsi Politik di Indonesia.” Pandecta Research Law Journal 12, no. 1 (2017): 67–75. https://journal.unnes.ac.id/ nju/index.php/pandecta/article/view/7820.
Makalah
Muladi. “Tantangan, Prospek dan Masa Depan Pengadilan HAM.” dalam Diskusi Panel Tanggung Jawab Lembaga Peradilan Terhadap Pelanggaran Berat HAM di Indonesia. Mahkamah Agung RI-Danish Institute, 2005.
Internet
Supriatma, Antonius Made Tony. “Politik Indonesia: Bergerak Kearah Kartel?,” 2009. https://www.academia.edu/2624379/politik-Indonesia-bergerak-ke-arah-kartel.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



