Tinjauan Yuridis Hak Paten di Dalam Kerangka Hukum Nasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.302Keywords:
Kekayaan Intelektual, Paten, Perlindungan HukumAbstract
Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kebendaan yang dimiliki oleh manusia. Kekayaan tersebut pada dasarnya terlahir melalui ide, kreasi, imajinasi dan pikiran. Salah satu kekayaan intelektual tersebut dapat ditemukan di bidang industri. Khususnya yang berhubungan dengan teknologi dalam hal ini disebut dengan paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya melalui suatu perjanjian lisensi. Di Indonesia Paten telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berikutnya perlindungan paten bagi invensi yakni ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses telah juga diatur baik diperaturan perundang-undangan organik maupun di dalam ratifikasi. Sebagai salah satu dari kekayaan intelektual (HKI), paten memiliki kedudukan yang sangat strategis dan bernilai ekonomis bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan hukum di dalam hukum positif nasional.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir, Muhammad. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Draf Naskah Akademik RUU Tentang Paten. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2015.
Gautama, Sudargo, dan Rizawanto Winata. Pembaharuan Undang-Undang Paten 1997. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Hariyani, Iswi. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Hasibuan, Otto. Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus, Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Bandung: Alumni, 2008.
Leaffer, Marshall A. Understanding Copyright Law. New York: LexisNexis, 2010.
Locke, John. “Summa Theologiae.” dalam A. Sonny Keraf, Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi. Yogyakarta: Kanisius, 1997.
Mahadi. Hak Milik Dalam Sistem Perdata Nasional. Jakarta: BPHN, 1981.
Margono, Suyud. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia, 2010.
Markeling, I Ketut. Bahan Kuliah Hukum Perdata (Pokok Bahasan: Hukum Benda). Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2020.
Meliala, Djaja Sembiring. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia, 2006.
OK Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.
Shidarta. Misnomer Dalam Nomenklatur dan Penalaran Positivisme Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
Artikel Jurnal
Darusman, Yoyon M. “Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional.” Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 1 (2016): 202–215. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8732.
Maulana, Insan Budi. “Penerapan Paten Sejak UU Paten No. 6 Tahun 1989 Hingga UU Paten No. 13 Tahun 1997; Pengalaman Indonesia Selama Ini.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 6, no. 12 (1999): 1–16. https://doi.org/10.20885/iustum.vol6.iss12.art1.
Rahmadhani, Ashri Andevi Putri, Hendra Haryanto, dan Sardjana Orba Manullang. “Penghapusan Hak Paten Atas Invensi yang Tidak Memenuhi Kriteria yang Dilindungi Undang-Undang Paten.” Krisna Law 3, no. 2 (2021): 1–14. https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/398.
Syafrida. “Pentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing di Wilayah Indonesia Guna Meningkatkan Investasi Asing.” ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019): 93–110. https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1067.
Yodo, Sutarman. “Perlindungan Hak Paten (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan di Berbagai Negara).” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2016): 697–714. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.821.
Zuami, Mutia Denti Armala, dan Bakti Tresnawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Akibat Dihapusnya Kepemilikan Hak Paten dari Daftar Umum Paten.” Jurnal Juristic 1, no. 1 (2020): 95–106. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/article/view/1486.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (LN No. 176 Tahun 2016, TLN No. 5922).
Internet
Hakim, Amrie. “Paten Dalam Perjanjian-Perjanjian Internasional,” https://www.hukumonline.com/klinik/a/paten-dalam-perjanjian2-internasional-cl157. Diakses 10 Maret 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



