Perseroan Perorangan yang Melakukan Merger Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • M. Yogi Arie Dewanto Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Timbo Mangaranap Sirait Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.303

Keywords:

Merger, Perseroan Perorangan, Saham, Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract

Menyongsong disrupsi ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 pemerintah mengantisipasi dengan lahirnya bentuk badan hukum baru Perseroan Perorangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Tujuan penelitian mencari jawaban di mana dengan kepemilikan satu orang, bagaimana jika Perseroan Perorangan melakukan merger setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai unconstitutionally condition. Metode penelitian dilakukan dengan yuridis normatif, terdapat hasil pembahasan dan disimpulkan bahwa badan usaha yang dikenal dalam ketentuan sebelumnya adalah Perseroan Terbatas (sebagai badan usaha yang didirikan minimal 2 orang) karena itu Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang sangat baru di Indonesia, namun karena pemerintah ingin memberikan kemudahan berusaha sehingga dimungkinkan dibentuk PT Perorangan terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi termasuk ketika merger tetap berlaku walau telah terbit Putusan MK dengan syarat pemerintah sesegera mungkin melalukan perbaikan substansi materiil dan syarat formil pembentukan perundang-undangan atas Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Khairandy, Ridwan, dan Abdul Latif. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009.

Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, dan Douglas D. Purvis. Pengantar Mikroekonomi. Diedit oleh Jaka Wasana dan Kirbrandoko. Jakarta: Erlangga, 1992.

Moin, Abdul. Merger, Akuisisi dan Divestasi. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.

Pramono, Nindyo. Perbandingan Perseroan Terbatas di Beberapa Negara. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional BPHN, 2012.

Simanjuntak, Cornelius. Hukum Merger Perseroan Terbatas, Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Widjaja, Gunawan. Merger Dalam Perspektif Monopoli. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

World Bank Group. Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies. Washington: The World Bank, 2020.

Artikel Jurnal

Dewi, Sandra. “Karakteristik PT Sebagai Badan Hukum.” Jurnal Ensiklopedia 1, no. 3 (2019).

Svinarky, Irene. “Analisis Keabsahan Pendirian Akta PT Terhadap Stempel Kementerian Hukum dan HAM yang Melalui Sistem Elektronik yang Diprint Oleh Notaris.” Jurnal Cahaya Keadilan 3, no. 2 (2019).

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756).

———. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (BN No. 2058 Tahun 2016).

———. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN No. 89 Tahun 2010, TLN No. 5144).

———. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (LN No. 18 Tahun 2021, TLN No. 6620).

Internet

Darsana, I Made Pria. “Implikasi UU Cipta Kerja, PP & Permenkumham Terhadap Pendirian Perseroan Perseorangan,” https://halonotariat.id/implikasi-uu-cipta-kerja-pp-permenkumham-terhadap-pendirian-perseroan-perseorangan/. Diakses 13 Desember 2021.

Permatasari, Erizka. “3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa,” https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-langkah-mengubah-pt-perorangan-jadi-pt-biasa-lt60b8a9005351d. Diakses 10 November 2021.

Qurani, Hamalatul. “Permenkumham Implementasi UU Cipta Kerja Soal PT Perorangan Terbit,” https://www.hukumonline.com/berita/a/permenkumham-implementasi-uu-cipta-kerja-soal-pt-perorangan-terbit-lt60a9bcd4357f4/. Diakses 4 November 2021.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

M. Yogi Arie Dewanto, & Timbo Mangaranap Sirait. (2023). Perseroan Perorangan yang Melakukan Merger Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum, 11(1), 15–32. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.303