Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.306Keywords:
Perkawinan Dini, Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, Usia PerkawinanAbstract
Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.” Tujuannya adalah untuk mengkaji dan membandingkan usia/umur perkawinan anak dari sebelum adanya revisi UU perkawinan dan juga setelahnya. Adapun jenis penelitian yang dilaksanakan ini adalah yuridis normatif yang memakai pendekatan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, dan data yang digunakan berasal dari kepustakaan yang mengandung bahan hukum primer dan juga sekunder. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas usia perkawinan dalam UU perkawinan yang adalah 19 tahun untuk sepasang calon yang ingin melangsungkan perkawinan, sementara itu UU perkawinan yang lama/sebelum direvisi menetapkan batas usia perkawinan adalah 19 tahun hanya untuk calon mempelai laki-laki dan untuk calon mempelai perempuan 16 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak (khususnya wanita). Aturan yang baru ini sudah diterapkan di KUA maupun Dukcapil, namun pada pelaksanaannya belum mencapai keefektifan yang disebabkan beberapa faktor baik dari dalam diri masyarakat itu sendiri maupun pemerintah/penegak hukum. Sehingga atas ketidakefektifan pelaksanaan “UU yang baru” atau “UU No. 16 Tahun 2019” tersebut, tidak menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan dini.
Downloads
References
Buku
Setiawan, I. Ketut Oka. Hukum Perorangan dan Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Artikel Jurnal
Alghifari, Alfian, Nuzha, dan Dwi Utami Hidaya Nur. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Dalam Menurunkan Angka Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Polewali Mandar.” Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 2 (2021): 121–140. https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/view/129.
Fa’atin, Salmah. “Tinjauan Terhadap Batas Minimal Usia Nikah Dalam UU No. 1/1974 Dengan Multiprespektif.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 6, no. 2 (2015): 434–460. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/1466.
Heryanti, Rini. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 120–143. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190.
Kasmudin. “Rekonstruksi Pengaturan Perkawinan Anak di Bawah Umur Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 18, no. 2 (2019): 58–70. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/1182.
Rosalina, Iga. “Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir di Desa Mantren Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetaan.” Publika 2, no. 2 (2014): 1–9.
Sitorus, Iwan Romadhan. “Usia Perkawinan Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah.” Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan 13, no. 2 (2020): 190–199. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/nuansa/ article/view/3946.
Tjahyani, Murendah. “Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Baru.” Begawan Abioso 12, no. 2 (2021): 121–135. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.18.
Wijaya, Himawan Tatura, dan Erwin Jusuf Taib. “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kabupaten Pohuwato.” As-Syams: Journal Hukum Islam 1, no. 1 (2020): 54–71.
Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi dan Hukum Islam.” JIL: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2020): 200–217.
Zaenudin. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dalam Meminimalisir Problematika Perkawinan.” Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. 4, no. 1 (2021): 99–115. https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7538.
Tugas Akhir
Akmal. “Efektivitas Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak (Studi Kasus di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone).” Tesis. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2020.
Baihaqi, Ahmad Novian Iqbal. “Efektivitas Penerapan Pembatasan Usia Menikah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Dini (Studi Kasus di KUA Kecamatan Bumiaji Kota Batu).” Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019).
———. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 186 Tahun 2019, TLN No. 6401).
———. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 (2017).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.