Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.307Keywords:
Hukum Pidana, Penyertaan, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini meneliti dan mengkaji tentang penyertaan (deelneming) yang antara lain meliputi bentuk turut serta/terlibatnya seseorang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan suatu perbuatan sehingga terjadinya suatu perbuatan tindak pidana. Delik penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, bahwa bentuk-bentuk dari delik penyertaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama, pembuat yang terdiri atas: pelaku (pleger), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut serta (madepleger) dan penganjur (uitlokker); kedua, pembantu yang terdiri atas: pembantu pada saat kejahatan dilakukan dan pembantu sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan dalam pemidanaan terhadap delik penyertaan pada suatu tindak pidana ialah sebagai berikut. Pertama sistem yang berasal dari Romawi dan kedua, sistem yang berasal dari parajurist Italia dalam abad pertengahan.
Downloads
References
Buku
Abidin, Zamhari. Pengertian dan Asas Hukum Pidana Dalam Schema (Bagan) dan Synopsis (Catatan Singkat). Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Farid, Andi Zainal Abidin, dan Andi Hamzah. Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Hartanto. Metodologi Penelitian Hukum. Bekasi: Cakrawala Cendekia, 2018.
———. Sosiologi Hukum. Bekasi: Cakrawala Cendekia, 2018.
Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana Kumpulan-Kumpulan Kuliah. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2001.
Manullang, Sardjana Orba. Sosiologi Hukum. Jakarta: Bidik-Phronesis Publishing, 2019.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Prodjohamidjojo, Martiman. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1998.
Ramelan. Perluasan Ajaran Turut Serta Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Transnasional. Jakarta: Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan Biro Hukum, 2009.
Remmelink, J. Pengantar Hukum Pidana Material 1: Prolegomena dan Uraian Tentang Teori Ajaran Dasar. Vol. 1. Yogyakarta: Maharsa Publishing, 2014.
Roeslan, Saleh. Delik Penyertaan. Pekanbaru: Fakultas Hukum Islam Riau, 1989.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Artikel Jurnal
Auliyanisya, Latifah. “Tinjauan Terhadap Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Pada Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 16, no. 1 (2018): 9–16. https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu/article/view/780.
Eleanora, Fransiska Novita. “Kajian Yuridis Penerapan Sanksi Tindakan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.” ADIL: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2015): 130–146. https://doi.org/10.33476/ajl.v6i2.819.
Fahrurrozi dan Samsul Bahri M. Gare. “Sistem Pemidanaan Dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2019): 50–63. https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1103.
Heri, Agusman. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyertaan Pembunuhan (Studi Putusan MA Nomor 2462/Pid.B/2017/PN Medan 2018).” Jurnal Abdi Ilmu 11, no. 2 (2019): 128–135. https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/413.
Moningka, Franco Marcello, Michael Barama, dan Mario A. Gerungan. “Penerapan Ajaran Deelneming Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Lex Crimen VII, no. 5 (2018): 23–33. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20537.
Ponglabba, Chant S.R. “Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP.” Lex Crimen 6, no. 6 (2017): 31–37. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16951.
Sipayung, Ronald F C, Alvi Syahrin, Suhaidi, dan Mahmud Mulyadi. “Analisis Yuridis Peran Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.” USU Law Journal 4, no. 3 (2016): 159–173.
Yuhendrilus. “Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Pencurian Terhadap Anak di Kabupaten Kuantan Singingi (Studi Kasus Putusan Nomor 06/Pid.B/2019/PN.Tlk).” JUHANPERAK 2, no. 3 (2021): 962–978. http://www.ejournal.uniks.ac.id/index.php/PERAK/article/view/1768.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Internet
Recht, Fajrin. “Kitab Pidana: Penyertaan,” http://kitabpidana.blogspot.com/2012/04/penyertaan.html. Diakses 11 Mei 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



