Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.308Keywords:
Kebebasan Berkontrak, Klausul, Perjanjian BakuAbstract
Tujuan penelitian ini untuk melihat dan mengkaji sejauh mana prinsip asas kebebasan berkontrak mempunyai fungsi menunjang atau mendukung konsumen dalam suatu perjanjian baku yang telah ada. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yang bersifat normatif. Perjanjian baku pada era modern ini berkembang semakin pesat dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat dalam bidang ekonomi dalam bidang jasa, sewa menyewa, asuransi dan lain sebagainya. Akan tetapi bila dilihat dari kedua pihak perjanjian baku sangat merugikan konsumen karena hal yang termuat dalam perjanjian baku sangat condong atau berpihak dan lebih menguntungkan kepada perusahaan. Asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian sebenarnya sudah ada sebagaimana diatur dalam eksistensi Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun bila diteliti secara sekilas sebenarnya perjanjian baku memang mempunyai fungsi yang efisien dan efektif ditunjang dengan tingkat perkembangan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga bisa mengakomodir segala keperluan dengan cepat, akan tetapi hal ini juga memberikan dampak buruk bagi konsumen karena asas-asas kebebasan berkontrak seperti ada pembatasan-pembatasan yang secara langsung dibuat oleh pihak perusahaan atau kreditur. Peran pemerintah dalam mendukung eksistensi terhadap prinsip asas kebebasan berkontrak pada saat ini sangat diperlukan sehingga keseimbangan dalam perjanjian antara kedua belah pihak mempunyai nilai yang berbasis pada keadilan bagi kepentingan bersama bisa tercapai.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
———. Perjanjian Baku (Standar) dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni, 1990.
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Muhammad, Abdulkadir. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rahman, Hasanuddin. Contract Drafting. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institute Bankir Indonesia, 1993.
Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.
Artikel Jurnal
Anggraeny, Isdian, dan Sholahuddin Al-Fatih. “Kata Sepakat Dalam Perjanjian dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 57–66. https://doi.org/10.30596%2Fdll.v5i1.3446.
Muskibah, dan Lili Naili Hidayah. “Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 175–194. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194.
Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 107–120. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20.
Zamroni, Mohammad. “Urgensi Pembatasan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Perspektif Historis.” Perspektif Hukum 19, no. 2 (2019): 284–306. https://doi.org/10.30649/ph.v19i2.113.
Tugas Akhir
Meher, Montayana. “Kajian Normatif Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Pada Kontrak Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank.” Tesis. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



