Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.309Keywords:
Cara Efektif, Kendala, Online Single Submission, PerizinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mengetahui kendala yuridis formal Online Single Submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 dan untuk mengetahui cara pengaturan yuridis formal OSS agar dapat berjalan secara efektif. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris mengenai peraturan yang mengatur tentang perizinan secara online yang berupa Online Single Submission yang dapat dijadikan proses yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kendala yuridis formal Online Single Submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 adalah sistem masih terbilang lemah, terdapat kesenjangan digital, jaringan internet mengalami gangguan sinyal yang tidak stabil, terdapat gangguan server sistem OSS karena terlalu banyak pengguna. Pengaturan yuridis formal Online Single Submission agar dapat berjalan secara efektif adalah dengan membuka ruang usaha dengan persyaratan di bidang investasi, mengadakan seminar nasional mengenai teknis pelaksanaan operasional OSS, mengadakan sosialisasi OSS dengan memberikan bimbingan, pelatihan, dan seminar untuk memberikan pemahaman kepada setiap anggota notaris tentang teknis pelaksanaan sistem OSS.
Downloads
References
Buku
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Artikel Jurnal
Fatchullah, Muchamad Ja’abik, Budi Ispriyarso, dan Nabitatus Sa’adah. “Pelaksanaan Prosedur Perizinan Lingkungan Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Beserta Hambatan Pelaksanaannya.” Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022): 1–9. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33599.
Nirboyo, Ade Juang. “Potensi Korupsi Dalam Perizinan Lingkungan Melalui Sistem Online Single Submission Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.” Jatiswara 36, no. 2 (2021): 219–228. http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/316.
Rahayu, Fuji Puspita, Enos Paselle, dan Thalita Rifda Khaerani. “Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.” EJournal Administrasi Publik 9, no. 2 (2021): 5018–5032.
Setiadi, Teguh, Edi Rohaedi, dan Muchamad Wajihuddin. “Penerbitan Permohonan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission.” Pakuan Law Review 7, no. 1 (2021): 74–85. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/3083.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573).
———. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN No. 32 Tahun 2021, TLN No. 6634).
———. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (LN No. 90 Tahun 2018, TLN No. 6215).
———. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (LN No. 15 Tahun 2021, TLN No. 6617).
———. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
———. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (BN No. 272 Tahun 2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



