Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.311Keywords:
Demokrasi, Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah, PilkadaAbstract
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Substansi perubahan itu berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Frase “Dipilih secara demokratis” telah dimaknai sebagai pemilihan secara langsung oleh rakyat melalui UU No. 8 Tahun 2015. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 disebutkan, “…pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”. Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis. Ditinjau dari kedaulatan rakyat, pilkada secara langsung merupakan perwujudan bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat di daerah. Dalam hal ini rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, rahasia, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tujuan idealnya pilkada langsung antara lain, terpilihnya kepala daerah yang terpercaya, memiliki kemampuan, berkepribadian dan moral yang baik. Dengan demikian, pilkada mempunyai sejumlah manfaat, berkaitan dengan peningkatan kualitas tanggung jawab pemerintah daerah pada warganya yang pada akhirnya akan mendekatkan kepala daerah dengan masyarakatnya dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI. 2002.
__________. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press. 2006.
Djojosoekarto, Agung dan Rudi Hauter (ed). Pemilihan Langsung Kepala Daerah: Transformasi Menuju Demokrasi Lokal. ADEKSI. 2003.
Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN UI. 1988.
Pide, H. Andi Mustari. Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Wildan Akademika dan Universitas Ekasakti Press. 2009.
Suharizal. Pemilukada, Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2012.
Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
__________. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
__________. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
__________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.
Artikel Jurnal
Jurnal Rechtsvinding. “Media Pembinaan Hukum Nasional”. Volume 4. Nomor 1. April 2015.
Surat Kabar
Harian Kompas 2 Januari 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







