Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.313Keywords:
Anak Luar Kawin, Ayah Biologis, Putusan Mahkamah Konstitusi, WarisanAbstract
Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Kedudukan Anak Luar Kawin oleh Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2012 membawa perubahan besar dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam kaitannya dengan masalah hukum pewarisan bagi anak luar kawin, di mana dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Hal ini berarti bahwa anak luar kawin tetap mendapatkan hak untuk mewarisi harta warisan milik pewaris sepanjang dapat dibuktikan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu DNA. Apabila dikaitkan dengan KUH Perdata, anak luar kawin dapat memiliki hak untuk mewarisi apabila pewaris atau ayah “biologisnya” mengakui anak luar kawin tersebut, dan pembagian besarnya harta warisan didasarkan pada penggunaan legitieme portie seperti yang diatur dalam KUH Perdata.
Downloads
References
Buku
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo. 2010.
Lubis, Suhrawardi K dan Komis Simanjuntak. Hukum Waris Islam: (Lengkap dan Praktis). Ed kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Kolkman, Wilbert Dirk (ed) et.al. Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia. Bali: Pustaka Larasan. 2012.
Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







