Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional

Authors

  • Ummi Yusnita Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.317

Keywords:

Batas Laut, Hukum Laut, KHL 1982, Sengketa Batas Laut

Abstract

Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia dan masih banyak potensi kemungkinan timbulnya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini mengkaji penyebab munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi laut antara Indonesia dan Malaysia, dan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat digunakan dalam penyelesaian sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan studi kepustakaan. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana peraturan-peraturan secara normatif mengenai hukum laut Internasional, terutama yang berkaitan dengan masalah perbatasan (delimitasi) laut antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dalam penentuan delimitasi adalah adanya perbedaan konsep dalam penentuan batas laut antara Indonesia dan Malaysia, inkonsistensi Malaysia terhadap aturan KHL 1982, dan kurangnya perhatian Pemerintah Indonesia terhadap laut dan pulau-pulau kecil khususnya yang terletak pada wilayah perbatasan. Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi dan jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah dengan membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika. 2004.

Anwar, Chairul. Hukum Internasional Horizon Baru Hukum Laut Internasional Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Jakarta: Djambatan. 1986.

Djalal, Hasjim. Indonesia and The Law of The Sea. Jakarta: CSIS. 1995.

Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia. 2001.

Istanto, F. Sugeng. Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. 1994.

Koers, Albert W. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Hukum Laut. Yogyakarta: UGM Press. 1991.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni. 2003.

__________. Bunga Rampai Hukum Laut. Bandung: Bina Cipta. 1995.

__________. Hukum Laut Internasional. Bandung: Bina Cipta. 1978.

Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni. 2003.

Merrills, J.G. International Dispute Settlement. Inggris: Cambridge University Press. 1991.

__________. Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Transito. 1986.

Parthiana, I Wayan. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju. 1990.

Artikel Jurnal

Arifianti, Dian Isnaini. “Kasus Ambalat dalam Konteks Wawasan Nusantara,” Yogyakarta. 2004.

Marpaung, Leonard. “Dari Sili ke Ambalat (Ambalat Melakukan Sipadan-Ligitan).” Forum Hukum. Volume ke 2. Nomor ke 1. Jakarta. 2005.

Marpaung, Leonard. “Putusan ICJ 102SILI.” Forum Hukum, Volume ke 2, Nomor ke 1. Jakarta. 2005.

Purnomo, Y. Didik Heru. “Pengamanan Laut Wilayah RI Bagian Barat.” Indonesia Journal of International Law. Edisi Khusus. 2004.

Sudjamika dan Rudi Ridwan. “Batas-Batas Maritim Antara RI dengan Negara Tetangga.” Indonesia Journal of International. Edisi Khusus. 2004.

Susanto, Bambang. “Kajian Yuridis Permasalahan Batas Maritim Wilayah Laut RI (Suatu Pandangan TNI AL Bagi Pengamanan Laut RI),” Indonesia Journal of International Law. Edisi Khusus. 2004.

Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan UNCLOS 1982.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS). Montego Bay. 1982. Konvensi Hukum Laut 1982.

Internet

Juwana, Hikmanto. “Penyelesaian Damai Ambalat.” http://www/kompas.com. Diakses 2005.

Anonim. http://www.dianisnaini.ugm.ac.id

__________. http://www.sartini.staff.ugm.ac.id

__________. http://www.suarapembaharuan.com.

__________. http://www.indonesiannebassy.it

__________. http://www.kompas.com/kompas-cetak

Media Massa/Koran/Majalah Hukum

“Indonesia Tolak Tawaran Malaysia, Perbatasan Ambalat Harus Lebih Dulu Diperjelas.” Harian Kompas. 14 Januari 2006.

“Pulau Pesisir Dekat Rote-Ndao Milik Australia.” Harian Kompas. 5 Desember 2006.

Retrauban, Alex S.W. “Kerjasama di Perbatasan.” Majalah Tempo. 2006.

Wikantika, Ketut. “Mereinventarisir Pulau-Pulau Terluar Indonesia, Citra Satelit Kurangi Biaya Survei.” Pikiran Rakyat. Cakrawala 17 Maret 2005.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Ummi Yusnita. (2023). Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Binamulia Hukum, 7(1), 96–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.317