Penerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus No. 1260/PID.B/2010/PN.JKT.SEL a.n. Drs. Susno Duadji, S.H., M.H., MSc.)

Authors

  • Dimas Arya Aziza Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.323

Keywords:

Delik Jabatan, Korupsi, Kriminologis

Abstract

Menurut KUHP yang berlaku di Indonesia, yang dimaksud tindak pidana jabatan atau ambtsdelicten adalah sejumlah tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan sebagai pegawai negeri. Kejahatan jabatan diatur dalam buku ke II Bab XXVIII KUHP, lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut dijabarkan pula pengaturan mengenai penjatuhan hukuman, pembuktian serta ganti rugi atas pelaku perbuatan pidana Korupsi. Undang-undang pokok kepegawaian juga mengatur kriteria dari seorang pejabat negara. Penelitian ini membahas tentang kasus Susno Duadji dan cara pandang hakim dalam memutus perkara kejahatan dalam jabatan disandingkan dengan teori kriminologis di mana fenomena korupsi di Indonesia seperti gunung es dan melibatkan banyak pihak di dalamnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju. 2004.

__________. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama. 2010.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro. 2005.

Loebby, Loqman. Percobaan Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Jakarta: Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan. 1995.

Prinst, Darwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Cetakan 2. Jakarta: Eresco. 1984.

Soesilo, Ramalan Jayabaya, dan R. Ng. Ranggawarsito. Korupsi Refleksi Zaman Edan. Malang: Yayasan Yusula. 2008.

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edisi 2. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Internet

Hertanto. “Lupakan Dulu Maling Teriak Maling, Susno Harus Didengar.” Kompas.com. https://ekonomi.kompas.com/read/2010/03/22/11494030/lupakan.dulu.maling.teriak.maling.susno.harus.didengar. Diakses 24 Januari 2019.

Sudirdja, Rudi Pradisetia. “Aliran Kritis Dalam Kriminologi.” http://www.rudipradisetia.com/2013/09/alirankritis-dalam-kriminologi.html. Diakses 24 Januari 2019.

Downloads

Published

2023-03-11

How to Cite

Dimas Arya Aziza. (2023). Penerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus No. 1260/PID.B/2010/PN.JKT.SEL a.n. Drs. Susno Duadji, S.H., M.H., MSc.). Binamulia Hukum, 7(2), 169–178. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.323