Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)

Authors

  • Andi Muhammad Reza Pahlevi Nugraha Universitas Krisnadwipayana
  • Fandi Ramadhan Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.324

Keywords:

Arbitrase, Asuransi, Mediasi

Abstract

Sengketa (dispute) merupakan hal yang biasa terjadi di dunia bisnis. Hal yang sama juga terjadi pada industri asuransi. Perjanjian asuransi menggunakan terminologi yang pada umumnya hanya dipahami oleh pelaku bisnis asuransi, antara lain disclosure material facts, warranty yang bersifat expressed maupun implied warranty dan lain-lain. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, sebuah badan hukum yang berbentuk Perhimpunan yang bersifat independen dan imparsial, memberikan pelayanan untuk penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) asuransi antara anggotanya yaitu Perusahaan Asuransi dan Tertanggung atau Pemegang Polis. BMAI berupaya menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah, dan informal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Asuransi di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia dan sifat dari hasil atau putusan yang dibuat oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Fokus penulisan ini meliputi Proses Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data Sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu library research dengan melakukan pengumpulan data yang diperoleh dari membaca dan memahami buku-buku, literatur, serta peraturan-peraturan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

BMAI. Peraturan Badan Mediasi Asuransi Indonesia. Jakarta: BMAI. 2006

Ganie, A Junaedy. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.

Marwan, M dan Jimmy P. Kamus Hukum. Cetakan 1. Surabaya: Reality Publisher. 2009.

Sembiring, Sentosa. Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia. 2014.

Simorangkir, JCT. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru. 1987.

Soebagjo, Felix O. Laporan Naskah Akademis Peraturan Perundang-Undangan Tentang Keagenan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. 1996.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 2004.

Sudiarto. Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase Penyelesaian Sengketa Alternatif di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta. 2015.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (LN No. 337 Tahun 2014, TLN No. 5618).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Internet

Anonim. “Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia.” http://www.bmai.or.id/. Diakses 11 Januari 2016.

Downloads

Published

2023-03-11

How to Cite

Andi Muhammad Reza Pahlevi Nugraha, & Fandi Ramadhan. (2023). Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Binamulia Hukum, 7(2), 179–194. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.324