Aspek Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Mewujudkan Hukum Ketenagakerjaan Berbasis Keadilan

Authors

  • M. Rikhardus Joka Universitas Krisnadwipayana
  • Maria GS Sutopo Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.325

Keywords:

Hukum Ketenagakerjaan, Keadilan, PHK

Abstract

Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Keadilan tersebut sangat bergantung pada kualitas hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Jika hukum ketenagakerjaan dan peraturan lainnya memiliki kualitas yang buruk, maka akan menimbulkan perselisihan yang akhirnya bermuara pada pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan fakta bahwa ketidakadilan yang terjadi dalam pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh faktor sistem hukum yang bermasalah, budaya hukum masyarakat, dan adanya saling pertentangan antara Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan Perjanjian Kerja dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum ketenagakerjaan sebagaimana yang direpresentasikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dirasakan belum sempurna sehingga belum dapat memberikan solusi atas ketidakadilan dalam proses pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ketentuan dalam hukum ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu terus diperbaiki terutama ketentuan dalam Pasal-Pasal yang menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja dan pengusaha terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perjanjian Kerja. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemenakertrans. 2011.

Rawls, John. Teori Keadilan. (Terjemahan) Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2006.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. (Terjemahan). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek. Cetakan 8. Jakarta: Pradnya Paramita. 1976.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (LN No. 39 Tahun 2003, TLN No. 4297).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LN No. 6 Tahun 2004, TLN No. 4356).

Internet

Handayani, Titik. “Hasil Kajian LIPI, UU Ketenagakerjaan Masih Lemah.” https://lipi.go.id/lipimedia/hasilkajian-lipi-uu-ketenagakerjaan-masihlemah/7482.25April2012. Diakses 19 Februari 2019.

Hukum Online. “Hak Pekerja Yang Terkena PHK Dan Yang Mengundurkan Diri.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2066/hak-pekerja-yangterkena-phk-dan-yang-mengundurkandiri. Diakses 20 Februari 2019.

__________. “Prof. A. Uwiyono: UU Ketenagakerjaan, UU Kanibalisme.” https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8213/prof-a-uwiyono-uuketenagakerjaan-uu-kanibalisme. Diakses 20 Februari 2019.

Downloads

Published

2023-03-11

How to Cite

M. Rikhardus Joka, & Maria GS Sutopo. (2023). Aspek Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Mewujudkan Hukum Ketenagakerjaan Berbasis Keadilan. Binamulia Hukum, 7(2), 195–204. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.325