Mengaplikasikan Kebijakan Penatagunaan Tanah Melalui Perdes untuk Mewujudkan Visi Kemandirian Desa

Authors

  • Dwi Ratna Kartikawati Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.326

Keywords:

Kemandirian Desa, Penatagunaan Tanah, Perdes, Tata Guna Tanah, UU Desa

Abstract

Penatagunaan tanah pedesaan terasa semakin mendesak di tengah ancaman krisis pangan dunia, tingkat urbanisasi yang kian tak terkendali, kemiskinan struktural di pedesaan, kesenjangan sosial ekonomi yang kian melebar, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif di seluruh wilayah hukum NKRI. Jika dicermati, persoalan yang mendasar adalah pada penatagunaan tanah atau perencanaan tata guna tanah (landuse planning) yang tidak pernah tuntas dan penguasaan tanah (land acquisition) yang timpang. Dengan hadirnya Undang-Undang Desa yang disandarkan pada asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai prinsip visi kemandirian desa, diharapkan akan mewujudkan perencanaan pembangunan desa berbasis pada potensi lokal. Dalam Undang-Undang Desa, kewenangan desa menjustifikasi perencanaan tata guna tanah yang dilegalisasikan melalui Peraturan Desa (Perdes). Oleh karena pengaturan tata guna tanah hingga saat ini belum ada, maka Perdes diharapkan sebagai bentuk inisiasi bottom up planning untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal penatagunaan tanah dan penataan ruang desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Murad, Rusmadi. Administrasi Pertanahan, Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek. Bandung: Mandar Maju. 2013.

Shohibuddin, M. Perspektif Agraria Kritis. Sleman: STPN-Press. 2018.

Soeprapto, R. Undang-Undang Pokok Agraria dalam Praktek. Jakarta: UIPress. 1986.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LN No. 7 Tahun 2014, TLN No. 5495).

Artikel dan Surat Kabar

BPN. “Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintahan BPN 2013”. Jakarta: BPN. 2014.

Limbong, Bernhard. “Otonomi Daerah dan Konsolidasi Tanah.” Suara Pembaruan UNPAD. Diakses 10 September 2012.

Internet

Bappeda Kabupaten Mahakamuluka. “Desa Harus Memiliki Konsepsi Masa Depan.” http://bappedamahakamulukakab.go.id. Diakses 21 Juli 2018.

Downloads

Published

2023-03-15

How to Cite

Dwi Ratna Kartikawati. (2023). Mengaplikasikan Kebijakan Penatagunaan Tanah Melalui Perdes untuk Mewujudkan Visi Kemandirian Desa. Binamulia Hukum, 8(1), 1–17. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.326