Analisis Yuridis Perjanjian Asuransi dan Asuransi Sosial Pada Pelaksanaan Program Kartu Jakarta Sehat Sebagai Suatu Jaminan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.327Keywords:
Asuransi Sosial, Kartu Jakarta Sehat, Perjanjian AsuransiAbstract
Masyarakat sejahtera merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang mulai dilaksanakan pada tanggal 10 November 2012. Tujuan penelitian adalah memberikan penjelasan program Kartu Jakarta Sehat dalam ketentuan perjanjian asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kejelasan praktik program Kartu Jakarta Sehat menurut ketentuan asuransi sosial.
Downloads
References
Buku
Amirudin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.
Djojosoedarso, Soeisno. Prinsip-Prinsip Manajemen Resiko dan Asuransi. Jakarta: Salemba Empat. 1999.
Fahmi, Irham. Manajemen Risiko Teori, Kasus dan Solusi. Bandung: Alfabeta. 2013.
Ganie, A Junaedy. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Hartono, Sri Rejeki. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Cetakan 4. Jakarta: Sinar Grafika. 2001.
Kertonegoro, Sentanoe. Jaminan Sosial Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Mutiara. 1987.
__________. Sistem dan Program Jaminan Sosial di Negara-Negara ASEAN. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia. 1998.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma, 2013.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2011.
Mukti, Ali Ghufron, dan Moertjahjo. Sistem Jaminan Kesehatan: Konsep Desentralisasi Terintegrasi. Yogyakarta: Magister Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada bekerjasama dengan Asosiasi Jaminan Sosial Daerah. 2008.
Nugroho, Widyo, dan Sri Hermawati. Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: Gunadarma. 1999.
Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju, 1994.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Intermasa. 1996.
Purwoko, Bambang. Jaminan Sosial dan Sistem Penyelenggaraannya. Jakarta: Meganet Dutatama. 1999.
__________. Sistem Proteksi Sosial Dalam Dimensi Ekonomi. Jakarta: Oxford Graventa Indonesia. 2011.
Sastrawidjaja, Man S. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni. 2003.
__________. Hukum Asuransi. Bandung: Alumni, 2010.
__________, dan Endang. Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian. Bandung: Alumni. 2004.
Sembiring, Sentosa. Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia. 2014.
Simanjuntak, Pangaribuan Emmy. Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang. Yogyakarta: Fakultas Hukum (UGM). 1990.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 2004.
Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2008.
Williams, Chester Arthur, dan Richard M Heins. Risk Management and Insurance. Sixth Edit. Singapore: McGraw-Hill Companies. 1989.
Internet
Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. “Jamsos Indonesia.” http://www.jamsosindonesia.com/jamsosda/cetak/90. Diakses 4 Desember 2014.
Lain-lain
Buletin Media Jaya Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2012.
Wawancara
Primaningtyas, Yuditha Endah. “Wawancara Mantan Kepala UP Jamkesda Provinsi DKI Jakarta.” Jumat, 5 Desember 2014.
Samura, Sugino KK. “Wawancara Mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Saat Ini Menjabat Direktur RSUD Cengkareng,” Senin, 17 November 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



