Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.331Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Narkotika, Upaya HukumAbstract
Downloads
References
Ab Aziz, Norjihan, Nurah Sabahiah Mohamed, Nasimah Hussin, dan Najaa Syahirah Samsudin. “Restorative Justice in The Child Justice System: Implementation in Other Jurisdictions.” Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH) 7, no. 6 (2022): 1–13. https://doi.org/10.47405/mjssh.v7i6.1561.
Angelita, Alya Clara, dan Rugun Romaida Hutabarat. “Kriminalisasi Penggunaan Ketamine Sebagai Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Hukum Adigama 5, no. 1 (2022): 1291–1314.
Astuti, Fitria Primi, Ida Sofiyanti, dan Eti Salafas. “Pendidikan Kesehatan Tentang Generasi Berencana (GenRe) di SMK Kesdam IV/Diponegoro Magelang.” Indonesian Journal of Midwifery (IJM) 2, no. 1 (2019): 49–52. https://doi.org/10.35473/ijm.v2i1.163.
Azizah, Nur. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan yang Diakibatkan Pengaruh Narkotika di Polres Batu Bara.” Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 2, no. 3 (2021): 447–458. https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4239.
Clayton Thompson, Jack. “Law’s Autonomy and Moral Reason.” Laws 8, no. 1 (2019): 1–17. https://doi.org/10.3390/laws8010006.
Delyanti, Sri, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, dan Mohammad Ekaputra. “Analisa Yuridis Bagi Pelaku Narkotika yang Jenis Narkobanya Tidak Terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika.” Mahadi: Indonesia Journal of Law 1, no. 1 (2022): 112–124. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8318.
Diantha, I. Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
E. Indra Yani, dan Aji Titin Roswitha Nursanthy. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Oleh Pihak Berwajib (Kepolisian Maupun Anggota Militer).” Jurnal Ilmu Hukum The Juris 5, no. 2 (2021): 177–184. https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.287.
Fahmi, Fahmi, Rai Iqsandri, dan Rizana Rizana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Penyalahgunaan Narkotika di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 1 (2021): 34–44. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7501.
Firmansyah, Agustin, Heru Widodo, dan Damrah Mamang. “Tinjauan Hukum Implementasi Diskresi Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.” Veritas Journal of Law Studies 8, no. 2 (2022): 127–142. https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2066.
Fitriani, Andi Pancai, dan Sholahuddin Harahap. “Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) 1, no. 1 (2020): 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.56.
Hasnati, Hasnati, Rizana Rizana, Andrew Shandy Utama, Laila Shafira, dan Widya Andri. “Penyuluhan Bahaya Narkotika Bagi Pemuda di Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bodhi Dharma 2, no. 1 (2022): 28–37. https://doi.org/10.56325/jpmb.v2i1.74.
Ilyas, Adam, dan D E P Felix Ferdin Bakker. “Pluralisme Kewenangan Penyidikan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Kertha Semaya 10, no. 1 (2021): 150–162.
Iskandar, Farid. “Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 2, no. 2 (2021): 96–116. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9989.
Kiswanto, Heri, Herry Tarmidjie Noor, Hendri Darma Putra, dan Saji Sonjaya. “Rehabilitasi Anak Pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.” Jurnal Pemuliaan Hukum 4, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1444.
Mantra, I Gede Putu, Ni Ketut Sri Ratmini, dan I Nyoman Adhi Harsa Jaya. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja (Studi Pada Kepolisian Daerah Bali).” Vyavahara Duta 16, no. 2 (2021): 207–214. https://doi.org/10.25078/vd.v16i2.2914.
Pahlevi, Farida. “Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen.” El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan 1, no. 1 (2022): 23–42. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097.
Samsu, S, dan H M Yasin. “Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan Residivis Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 1 (2021): 18–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.60.
Sasono, Wasis Singgih. “Disparitas Penegakan Hukum Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengguna Aktif Narkoba Dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (2022): 93–101. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62858.
Sinaga, Haposan Sahala Raja. “Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 7 (2021): 528–541. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i7.80.
Suratman, Teguh, dan Wika Yudha Shanty. “Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanganan dan Pemulihan Penyalahguna dan Pecandu Narkotika.” Bhirawa Law Journal 2, no. 2 (2021): 157–166. https://doi.org/10.26905/blj.v2i2.6823.
Sutarto, Sutarto. “Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Teori Pemidanaan Relatif.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 115–135. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.18.
Theresia, Dea, Siswantari Pratiwi, dan Verawati Br. Tompul. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana dan Prekursor Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor 2181/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt.” Krisna Law Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5, no. 1 (2023): 69–79. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.227.
Yudiawan, Agung. “Penegakan Hukum Sanksi Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.” Jurnal Juristic 2, no. 3 (2021): 244–259.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Marlina Kristiyani, Vieta Imelda Cornelis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







