Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Keturunan di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.338Keywords:
Hak Atas Tanah, Kebijakan Pertanahan, Undang-Undang DIYAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai pemilikan hak atas tanah di daerah tersebut. Ini sangat menarik karena meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia, namun tidak untuk daerah Istimewa Yogyakarta. Adanya kebijakan Wakil Kepala Daerah pada tahun 1975, menyebabkan warga keturunan atau non pribumi tidak dapat memiliki hak milik atas tanah. Adanya undang-undang keistimewaan Yogyakarta semakin menguatkan Pemda DIY untuk mengatur masalah pertanahan sendiri. Berbagai upaya sudah dilakukan warga keturunan atau non pribumi untuk mendapatkan hak milik atas tanah melalui lembaga Peradilan namun selalu mengalami kegagalan. Untuk mengatasi hal tersebut, BPN Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan solusi agar untuk tempat tinggal warga keturunan diberikan hak milik sedangkan untuk usaha diberikan Hak Guna Bangunan. Sampai sekarang solusi tersebut masih dipertimbangkan.
Downloads
References
Buku
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-HillCompany. 1992.
Soimin, Soedharyo. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. 2004.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN No. 10 Tahun 1960, TLN No. 2043).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (LN No. 170 Tahun 2012).
Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UU No. 5 Tahun 1960 di Provinsi DIY.
Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No.K.898/I/A/1975 Perihal Penyeragaman Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi. tanggal 5 Maret 1975.
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 di Provinsi DIY. Perda DIY No. 3 Tahun 1984. LD Tahun 1984 No. 34.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.132/Pdt.G/PN.YK.
Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 593/4811 Perihal Pengendalian Permohonan Hak Atas Tanah Negara yang Dikuasai Pemda DIY, kepada BPN Kanwil DIY. tanggal 12 November 2012.
Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 593/0708 Perihal Pengendalian Permohonan Hak Atas Tanah Negara yang Dikuasai Pemda DIY, kepada BPN Kanwil DIY, tanggal 15 Februari 2013.
Artikel Jurnal
Lestarini, Ratih. “Kebijakan Pertanahan Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta: Diskriminasi atau Diskriminasi Positif.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 48, No. 1 (Maret 2018). hlm. 44-63. Diakses 12 November 2018. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol.48.no.1.1595.
Hasil Penelitian
Harianto, Astrid Paramudita. “Ketentuan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi di Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau dari Asas Persamaan Hak Menurut Ketentuan UUPA.” Tesis. Magister Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2017. http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/12180. Diakses 30 September 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



