Hambatan-Hambatan Adopsi Anak dari Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.339Keywords:
Adopsi, Hambatan, Perkawinan CampuranAbstract
Hidup bersama antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, lazim disebut sebuah perkawinan. Akan tetapi, suatu perkawinan belum dikatakan sempurna, apabila suami-istri tidak dikaruniai anak. Pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu perbuatan manusia termasuk perbuatan perdata yang merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Motif pengangkatan anak bervariatif baik yang dilakukan oleh WNI maupun WNA yang melakukan perkawinan campuran. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan tentang pelaksanaan adopsi anak dari perkawinan campuran dan hambatan-hambatan dalam pengangkatan anak tersebut beserta solusinya.
Downloads
References
Buku
Echols, John M. Kamus Inggris-Indonesia. (ed) Hasan Shadily. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986.
Gautama, Sudargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Bina Cipta. 1976.
Soeroso, R. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. 1993.
Simorangkir, JCT. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru. 1987.
Subekti, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. 2006.
__________. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 2003.
Zaini, Muderis. Adopsi: (Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum). Jakarta: Bina Aksara. 1985.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235).
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (LN No. 123 Tahun 2007, TLN No. 4768).
Internet
Anonim. “Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak.” Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2012/03/26/11181641/pentingnya.akta.kelahiran.bagi.anak. Diakses 26 Maret 2012.
Faiz, Pan Mohamad. “Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran.” Jurnal Hukum. http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/09/status-hukum-anak-hasilperkawinan.html. Diakses 7 Desember 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



