Pelaksanaan Prinsip Piercing The Coorporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.341Keywords:
Perseroan Terbatas, Piercing The Corporate VeilAbstract
Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dengan demikian, pemilik atau pemegang saham suatu PT tidak akan diminta pertanggungjawaban atas hutang perseroan. Dengan adanya prinsip piercing the corporate veil, pemilik atau pemegang saham suatu perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya sebatas saham yang dimilikinya, tetapi sampai kepada harta pribadinya apabila terbukti telah merugikan perseroan. Prinsip piercing the corporate veil dapat dipergunakan untuk membuka tabir perseroan terbatas yang pada praktiknya bersifat tertutup dan pemegang saham bertanggungjawab secara terbatas dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT No. 40 Tahun 2007.
Downloads
References
Buku
Atmasasmita, Romli. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.
Bahasa, Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed 3. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI dan Balai Pustaka, 2005.
Blackburn, Simon. Kamus Filsafat. Terjemahan oleh Yudi Santoso. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Budiyono, Tri. Hukum Perusahaan: Telaah Yuridis Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salatiga: Griya Media, 2011.
Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Harahap, M Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hornby, Albert Sydney, dkk. Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English. Inggris: Oxford University Press Oxford, 2000.
Rawls, John. A Theory of Justice, Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Terjemahan oleh Uzaer Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2007.
Sugianto, Fajar. Economic Analysis of Law Seri I Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013.
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. Sebuah Gagasan Tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2017.
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Cetakan Pertama, 2006.
Widjaya, I G Rai. Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Usaha Hukum Perusahaan Pemakaian Nama PT, Tata Cara Mendirikan PT, Pendaftaran Perusahaan, TDUP & SIUP. Jakarta: Kesaint Blanc, 2007.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hasil Penelitian
Tjokronegoro, Paul Soetopo. “Penormaan Asas Kekhususan Sistematis Yang Berbasis Efisiensi Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perbankan.” Disertasi. Universitas Pelita Harapan, 2016.
Internet
Andwika, Rizky. “First Travel, Kasus Penipuan Paling Menghebohkan di 2017,” https://www.merdeka.com/peristiwa/first-travel-kasuspenipuan-paling-menghebohkandi-2017.html. Diakses 20 Mei 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



