Diversi Pada Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak

Authors

  • Louisa Yesami Krisnalita Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.342

Keywords:

Anak, Diversi, Tindak Pidana

Abstract

Anak merupakan pewaris bangsa dan pengurus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang masih panjang serta cita-cita yang tinggi. Ketika anak melakukan pelanggaran atau berkonflik dengan hukum, maka anak tersebut harus mendapatkan perlakuan secara khusus. Menerapkan penghukuman dengan konsep keadilan restoratif merupakan suatu cara agar dapat terlaksananya konsep diversi pada peradilan pidana anak. Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi, dan perhatian masyarakat sehingga penyelesaian suatu perkara pidana dapat mengembalikan harmonisasi sosial yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat. Keadilan restoratif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan memelihara perdamaian yang adil dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan seperti yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abidin, Zainal. Hukum Pidana: I. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). Bandung: Refika Aditama, 2009.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1984.

Prinst, Darwan. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur, 1981.

Suparni, Niniek. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Supeno, Hadi. Dekriminalisasi Anak. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2010.

Artikel Jurnal

Marlina. “Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Equality Vol. 13, No. 1 (Februari 2008) hlm. 96-108.

Downloads

Published

2023-03-15

How to Cite

Louisa Yesami Krisnalita. (2023). Diversi Pada Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak. Binamulia Hukum, 8(1), 93–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.342