Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Getsemani Anugerah

Authors

  • Hotman Sitorus Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.345

Keywords:

Pecandu Narkotika, Rehabilitasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum pidana tentang rehabilitasi pelaku tindak pidana narkotika di “Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Getsemani Anugerah”. Metode penelitian ini adalah penelitian mandiri. Objek penelitian adalah Putusan hakim yang berupa rehabilitasi diberikan kepada Pecandu yang melakukan tindak pidana pada Pasal 127 ayat (1) tidak menjadi acuan SEMA 4 Tahun 2010. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik tidak selalu dipenuhi dan tidak pernah ada surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim, kecuali surat keterangan dari dokter yang diajukan dari Yayasan Lembaga Rehabilitasi Sosial Masyarakat. Hanya klasifikasi barang bukti di bawah ketentuan yang ada dalam SEMA 4 Tahun 2010 yang menjadi pertimbangan pada tertangkap tangan dan terdakwa tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan rehabilitasi kepada pecandu Narkotika dibedakan menjadi kewenangan pada proses peradilan dan kewenangan pada saat putusan akhir. Kewenangan pada proses peradilan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Panti Getsemani Anugerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

Anonim. “Majalah Sinar BNN”. Edisi III. Jakarta: Usaha Konvergensi Media. 2015.

Kaligis, O.C. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia. Bandung: Alumni. 2002.

Makarao, Taufik. Suhasril dan Zakky A.S. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003.

Masum, Sumarmo. Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat. Jakarta: Haji Masagung. 1987.

Prakoso, Djoko. Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktik Peradilan. Jakarta: Balai Aksara. 1984.

Sujono, AR dan Bony Daniel. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Supramono, Gatot. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2007.

Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum: Divisi Buku Perguruan Tinggi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2008.

Thaib, Dahlan. Jazim Hamidi dan Nimatul Huda. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1999.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN No. 143 Tahun 2009, TLN No. 5062).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (LN No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076).

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (LN No. 46 Tahun 2011, TLN No. 5211).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Peraturan Kepala BNN Nomor 2 Tahun 2011

Wawancara

Wawancara Haran Tarigan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (6 Juni 2016 pukul 13.30 WIB).

Wawancara, Yayasan Panti Getsemani Anugerah.

Internet

Anonim. “Laporan BNN 2014”. http://bnn.go.id/portal/_uploads/post/2015/03/11/laporan_bnn_2014_upload_humas_fix.pdf. Diakses 9 Agustus 2018.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Hotman Sitorus. (2023). Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Getsemani Anugerah. Binamulia Hukum, 8(2), 135–154. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.345